Kabarjatim.com, JOMBANG : Satresnarkoba Polres Jombang kembali melakukan pengembangan kasus peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah luar kota. Seorang penjual es teh berstatus residivis, HS (43), diringkus petugas di kediamannya di Jalan Letjen Sutoyo, Desa Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Rabu (1/4) sore.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari jaringan pengedar sebelumnya. Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka sekitar pukul 16.00 WIB, ditemukan sejumlah paket sabu yang siap edar.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sebuah tas selempang yang di dalamnya terdapat bungkus rokok berisi tujuh paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 8,60 gram,” ujarnya, Jumat, 3 April 2026.
Menariknya, tersangka HS yang pernah divonis pada tahun 2020 lalu ini menggunakan modus membungkus setiap paket sabu dengan tisu sebelum dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Salah satu paket utama memiliki berat cukup besar yakni 5,02 gram, sementara enam paket lainnya masing-masing memiliki berat rata-rata 0,60 gram.
“Petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah skrop dari sedotan plastik, dua unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp1.200.000,” tambahnya.
Atas perbuatannya, HS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal ini juga dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, mengingat barang bukti yang disita melebihi 5 gram.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok sabu di atasnya.
“Tersangka adalah residivis kasus serupa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Kami akan terus kejar siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba yang masuk ke wilayah hukum Jombang,” pungkasnya.






