JOMBANG – Direktur Sengketa dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Pusat, Joko Subagyo, menegaskan bahwa prosedur pengukuran pengembalian batas tanah yang telah bersertifikat wajib mendapatkan izin dan dihadiri oleh pemilik sah. Menurutnya, setiap dokumen tunjuk batas yang mengabaikan regulasi tersebut, seperti bukti T-17 dalam sengketa lahan di Jombang, dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
“Pengukuran pengembalian batas harus seizin dan dihadiri pemilik sah serta disaksikan tetangga batas kiri dan kanan. Jika syarat regulasi ini tidak terpenuhi, maka tidak dapat dijadikan dasar perubahan data sertifikat,” ujarnya saat ditemui oleh wartawan, Pada Kamis (2/4/2026).
Joko menjelaskan, klaim sertifikat ganda atau overlapping hanya terjadi jika nomor persil dan kelas tanahnya sama. Namun, jika Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki nomor persil yang berbeda, maka secara teknis lokasi tanah tersebut dipastikan berbeda. Hal ini diperkuat dengan data aplikasi Sentuh Tanahku milik kementerian yang telah memverifikasi keberadaan SHM milik Tergugat seluas 764 m² dan SHM Penggugat seluas 300 m² di titik yang berbeda.
Senada dengan hal tersebut, pakar hukum agraria Universitas Brawijaya, Dr. Supriyadi, menyatakan bahwa penguasaan fisik secara terus-menerus sejak tahun 1982 dengan alas hak yang sah merupakan bukti kepemilikan mutlak. Ia justru mempertanyakan itikad Penggugat yang mengaku membeli tanah pada 1984 namun tidak pernah mengetahui lokasi maupun menguasai fisik lahan selama 42 tahun.
“Pemilik tanahlah yang paling tahu dan berhak menunjukkan batas, bukan orang lain, Kepala Desa, atau bahkan BPN. Masuk ke pekarangan orang tanpa izin bahkan bisa diancam pidana sesuai Pasal 257 KUHP Baru,” terangnya.
Supriyadi menambahkan bahwa setiap upaya pengukuran yang mengabaikan keterlibatan pemilik dan saksi batas merupakan pelanggaran prosedur serius. Tindakan tersebut berpotensi merugikan pihak lain secara melawan hukum karena mencoba mengambil alih hak atas tanah yang sudah dikuasai secara sah.
Menanggapi keterangan para ahli, Tim Kuasa Hukum Tergugat, Sumaninghati, menyebut perkara ini sebagai fenomena “surat mencari tanah”. Pihaknya menilai gugatan Penggugat sangat janggal karena mencoba mengklaim bangunan milik kliennya (Dr. Hj. Sri Sutatiek) hanya berdasarkan dokumen tanpa mengetahui objek fisiknya selama puluhan tahun.
“Beli tanah tahun 1984 tapi tidak tahu lokasinya, lalu mengklaim milik orang lain yang sudah ditempati puluhan tahun. Ini jelas Perbuatan Melanggar Hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata,” pungkasnya.






