JOMBANG – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kawasan Jalan Kemuning, Desa Candimulyo, Minggu (29/3/2026) malam. Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa, dengan total barang bukti sabu seberat 49,06 gram serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah BN alias J (30) dan Mar (29), keduanya merupakan Warga Desa Candimulyo Kecamatan Jombang, dan BS (25) Warga Desa Kaliwungu Kecamatan Jombang. Penangkapan bermula dari target operasi (TO) terhadap tersangka J yang diringkus petugas sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan karyawan swasta tersebut, polisi menyita dua unit ponsel pintar dan uang tunai sebesar Rp25.000.000 yang diduga kuat merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
“Petugas Satresnarkoba Polres Jombang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka BN alias J yang sebelumnya merupakan Target Operasi,” ujar Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro. Rabu, 1 April 2026.
Setelah penangkapan pertama, Bowo Menambahkan, petugas melakukan pengembangan pada Senin (30/3) dini hari dan berhasil mengamankan Tersangka Mar serta BS di lokasi yang sama. Dari tersangka Mar polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor mencapai 49,06 gram, timbangan digital, serta alat kemas sabu lainnya. Sementara dari tersangka Bias, ditemukan pipet kaca berisi sabu seberat 1,34 gram serta perangkat alat isap (bong).
“Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan mendalam,” tambahnya.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka J dan BS merupakan residivis yang pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Jombang pada tahun 2023 dan 2022. Kini, ketiganya terancam hukuman berat atas dugaan permufakatan jahat peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009.
“Saat ini para tersangka sudah kami amankan dan akan diproses lebih Lanjut,” pungkasnya.






