Bupati Jombang Pastikan PBB di Jombang Turun Signifikan di Tahun 2026, Hingga Rp 14,8 Miliar

JOMBANG :  Bupati Jombang Warsubi memastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang akan turun signifikan pada tahun 2026 mendatang.

Kebijakan ini sudah diputuskan dan disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) pada 13 Agustus 2025 lalu. Perda tersebut telah ditandatangani oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan Bupati Jombang sendiri.

Penurunan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat, mengingat PBB di Jombang terus mengalami kenaikan sejak tahun 2022. Berdasarkan data yang ada, nilai ketetapan PBB Jombang terus meningkat dari Rp 29,08 miliar di tahun 2022 menjadi Rp 43,15 miliar di tahun 2025.

Bupati Jombang, Warsubi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan PBB tidak memberatkan masyarakat Jombang. “Yang penting tidak memberatkan masyarakat yang ada di Kabupaten Jombang,”Jelasnya. Selasa, 2 September 2025.

Lelaki yang akrab disapa Abah Bupati ini  menambahkan, Bagi wajib pajak yang merasa keberatan dengan ketetapan pajak tahun 2025, Bupati mempersilakan untuk mengajukan permohonan keberatan ke kantor desa. “Agar nanti tidak jauh-jauh  ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, dan akan diperlakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” Imbuhnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan menciptakan kebijakan yang pro-rakyat.

Masih menurut Abah Bupati, Rencana ketetapan PBB untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp 28,34 miliar. Angka ini turun sekitar Rp 14,8 miliar jika dibandingkan dengan ketetapan tahun 2025. “Penurunan ini bahkan menjadikan nilai ketetapan PBB tahun 2026 kembali ke angka setara tahun 2022,” pungkasnya.

Berikut adalah data perbandingan ketetapan PBB selama beberapa tahun terakhir:

 * Tahun 2022: Rp 29.088.488.450

 * Tahun 2023: Rp 31.551.422.431

 * Tahun 2024: Rp 39.446.567.854

 * Tahun 2025: Rp 43.156.795.606

 * Rencana Tahun 2026: Rp 28.346.828.967

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *