JOMBANG : Sebanyak 1.747 Akta perceraian telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Jombang Hingga Agustus 2025. Dari data tersebut, faktor ekonomi menjadi pemicu utama, menyumbang 70-80 persen dari seluruh kasus yang sudah diputus.
Humas Pengadilan Agama Jombang, Ulil Uswah, membenarkan bahwa masalah finansial menjadi penyebab dominan.
“Dari data kami, 70 sampai 80 persen perceraian itu disebabkan oleh faktor ekonomi,” ujarnya saat ditemui Kabarjatim.com. Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia menambahkan, Selain Faktor Ekonomi, salah satu faktor gugatan cerai yakni adanya Kekerasan dalam rumah tangga.
“Angkanya dikisaran 5-10 persen, Faktor ekonomi tetap menjadi alasan utama, sehingga terjadi pertengkaran, “Imbuhnya.
Masih menurut Ulil Ada satu tren menarik dari data perceraian ini, perempuan lebih banyak yang mengajukan gugatan. “Dari seluruh akta cerai yang diterbitkan, 70 persennya adalah Cerai Gugat yang diajukan oleh pihak perempuan. Sementara itu, Cerai Talak dari pihak laki-laki hanya di angka 30 persen, ” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pada tahun 2024, tercatat total kasus perceraian mencapai 3.079, yang terdiri dari 2.427 cerai gugat (diajukan istri) dan 652 cerai talak (diajukan suami).