KMP Tunu Pratama Tenggelam di Selat Bali, KNKT Ungkap Fakta Mencengangkan

BANYUWANGI – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap fakta mencengangkan di balik tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali, beberapa waktu lalu. Kapal diketahui mengalami kelebihan muatan hingga tiga kali lipat dari kapasitas normal.

Muatan maksimal kapal seharusnya hanya 138 ton, namun hasil investigasi KNKT menunjukkan kapal mengangkut beban hingga 538 ton. Selain itu, kendaraan yang berada di dalam kapal juga tidak diikat sesuai prosedur (tanpa lashing). Akibat kelalaian ini, 19 orang meninggal dunia dan belasan lainnya masih hilang sejak kejadian pada Rabu, 2 Juli 2025.

Menanggapi temuan ini, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif. Ia meminta proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana.

“Temuan KNKT bahwa muatan KMP Tunu Pratama Jaya overload hingga 300 persen sungguh menyesakkan. Pemilik kapal dan kru harus bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan puluhan korban jiwa. Pemerintah harus bersikap tegas,” ujar Huda, Senin (28/7/2025).

Politisi asal Jawa Barat ini menegaskan, kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa manusia dapat dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP yang mengatur pidana hingga lima tahun penjara.

Selain itu, Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pelayaran juga memberikan dasar hukum tegas terhadap nahkoda yang melayarkan kapal yang tidak laik laut.

“Kalau sampai terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan kapal mengangkut muatan tiga kali lipat, maka ancamannya bisa sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” tegasnya.

Huda menilai sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional tidak cukup untuk memberikan efek jera. Ia menuntut agar pemerintah menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan guna mencegah tragedi serupa terulang.

“Ini insiden yang menggenaskan dan tidak bisa dianggap sepele. Tegakkan hukum tanpa toleransi, tanpa intervensi. Keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas mutlak,” pungkasnya.

Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya menambah daftar panjang tragedi pelayaran akibat kelalaian prosedur keselamatan. Dengan temuan KNKT ini, publik menantikan langkah tegas penegakan hukum untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *