JAKARTA – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan segera dipanggil ke DPR untuk menjelaskan kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur, yang menghebohkan publik.
Bagaimana bisa ada pihak yang menanam tanaman terlarang itu di wilayah konservasi yang berada di bawah kendali Kementerian Kehutanan.
“Temuan ladang ganja di wilayah konservasi itu sangat mengejutkan. Tentu menimbulkan tanda tanya besar,” kata anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan, Kamis (20/3/2025).
Daniel berharap tidak ada kongkalikong dalam kasus tersebut. Dengan temuan itu, banyak masyarakat yang menduga ada permainan atau kongkalikong dalam penanaman ganja di daerah konservasi itu. Anggapan masyarakat itu suatu yang wajar, karena wilayah yang menjadi ladang ganja itu berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Muncul banyak spekulasi di tengah masyarakat. Kok bisa ada ladang ganja di daerah wisata alam? Kok bisa luput dari pengawasan pengelola Taman Nasional Bromo?,” ujarnya.
Untuk itu, kata Daniel, Komisi IV akan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli untuk dimintai penjelasan terkait temuan ladang ganja. Tentu, Menteri Kehutanan harus bertanggung jawab terhadap persoalan yang terjadi di wilayahnya itu.
Legislator dari Dapil Kalimantan Barat I itu mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Polisi harus menindak tegas para penanam ganja dan aktor intelektual di belakanganya.
“Polisi harus melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap temuan ladang ganja itu. Ini merupakan kasus yang janggal. Berbeda jika ladang ganja itu ditemukan di tengah hutan yang jauh dari wilayah konservasi atau wisata,” tegas Daniel.
Ketua DPP PKB itu berharap kasus itu tidak terjadi di wilayah konservasi lain yang berada di bawah kendali dan pengawasan pemerintah. Tentu, Kementerian Kehutanan harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap wilayah kekuasaannya.
“Kami berhadap temuan ladang ganja di Bromo itu bukan karena adanya kongkalikong, tapi itu betul-betul temuan dan dilakukan orang luar yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Seperti diberitakan, ditemukan ladang ganja di 59 titik di kawasan Gunung Bromo. Luasnya mencapai 6.000 meter persegi. Temuan itu kemudian dikaitkan dengan larangan penerbangan drone di lokasi tersebut. Pengunjung harus membayar Rp2 juta, jika ingin menerbangkan drone di kawasan itu.