JAKARTA – Polri wajib mengusut tuntas kasus kecurangan yang dilakukan produsen MinyaKita. Namun juga perlu digarisbawahi bahwa munculnya kasus pengurangan takaran minyak goreng subdisi ini tak lepas dari kurangnya pengawasan Satgas Pangan.
“Harusnya pengawasan lebih ditingkatkan. Jangan setelah ramai karena temuan masyarakat, baru berbondong-bondong sidak di mana-mana. Antisipasi lebih baik dibandingkan mengatasi sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah, Senin (17/3/2025).
Abdullah berharap, jajaran pemerintah memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Termasuk jaminan semua produk pangan terbebas dari segala bentuk kecurangan.
“Hak-hak konsumen harus dilindungi dengan baik. Terutama dalam mendorong penerapan hukum perlindungan konsumen yang lebih efektif, sehingga masyarakat dapat mengajukan keluhan dan mendapatkan ganti rugi jika dirugikan oleh praktik curang,” kata Abdullah.
Anggota Komisi DPR yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut juga meminta Satgas Pangan Polri untuk melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana secara maksimal sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami minta agar pihak berwajib mengusut tuntas kecurangan yang dilakukan pihak produsen. Jadi telusuri dengan seksama jaringan-jaringan yang bermain dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita. Karena ini sudah sangat membuat rugi masyarakat,” ucapnya.
Abdullah berharap kasus-kasus seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari. Di sini kuncinya adalah bagaimana semua kementerian dan lembaga bekerja dengan tujuan mementingkan kesejahteraan rakyat.
Abdullah pun memastikan Komisi III DPR akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan pemerintah diimplementasikan secara efektif di lapangan. Komisi III juga akan memantau hasil pengusutan kasus pidana kecurangan distribusi MinyaKita dan tindakan terhadap produsen nakal.
“Kita mendorong agar sistem distribusi minyak goreng lebih transparan dan akuntabel. Termasuk juga proses penegakan hukumnya akan terus kami pantau demi memastikan terciptanya keadilan publik,” ucapnya.
Hingga kini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan 14 direktur perusahaan sebagai tersangka terkait pelanggaran produsen MinyaKita. Penetapan tersangka tersebut menyusul diterimanya 14 laporan terkait ketidaksesuaian takaran MinyaKita dengan label yang ada di kemasan.
Bareskrim Polri mengungkap modus licik pabrik produksi minyak goreng MinyaKita kemasan 1 liter yang isinya ternyata sudah disunat menjadi 750-800 mililiter. Polisi mengungkap mesin produksi MinyaKita sudah disetting dengan takaran hanya 800ml.
Adapun Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menyegel produsen penyunat takaran MinyaKita yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Tindakan tegas sangat dibutuhkan agar membuat jera para pelaku.
“Harus ada sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, baik pencabutan izin usaha bagi produsen yang tidak mematuhi ketentuan maupun sanksi hukuman pidana atas kecurangan yang dilakukan,” pungkas Abdullah.