JAKARTA – Proyek pembangunan Ibukota Nusantara (IKN) didorong untuk terus dilanjutkan dengan perbaikan komunikasi publik yang lebih terkonsolidasi. Adapun soal anggaran pembangunan IKN, terdapat perubahan dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) langsung diarahkan ke Otoritas IKN (OIKN).
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan pembangunan proyek IKN dilanjutkan sebagai bagian dari komitmen negara dalam pemindahan ibukota negara.
“Pindah ibukota negara dari Jakarta ke IKN merupakan kehendak politik kita sebagai bangsa dan negara. IKN juga sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo nomer 14. Pilihannya tentu dilanjutkan dengan perbaikan khususnya dalam hal komunikasi publik,” ujar Gus Khozin dalam rapat kerja dengan OIKN di Komisi II DPR RI.
Anggota DPR Dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) ini menyebutkan komunikasi publik OIKN harus mendapatkan perhatian yang serius karena terkait dengan kepercayaan publik dan investor. “Komunikasi publik dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel. Tinggalkan model komunikasi yang basisnya glorifikasi,” ingat Gus Khozin.
Menurut dia, pemerintah dan OIKN harus membuka ruang komunikasi secara terukur untuk menyampaikan kemajuan pembangunan secara terbuka dan apa adanya. “Sampaikan informasi secara terbuka, jujur, dan basisnya laporan kemajuan,” tegas Gus Khozin.
Pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Khozini, Jember ini juga menyebutkan mengenai anggaran pembangunan IKN, terdapat perubahan dari yang semula melalui Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) bergeser langsung ke OIKN.
“Informasi mengenai pemblokiran anggaran harus didudukkan masalahnya. Yang tepat, pengalihan anggaran dari yang semula melalui Kementerian PU beralih langsung ke OIKN,” ucap Gus Khozin.
OIKN Dapat Anggaran Rp5,2 Triliun
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada Rabu, 12 Februari 2025, OIKN yang semula menerima imbas pemotongan anggaran dari Pagu Rp 6,3 triliun menjadi Rp 1,1 triliun, ditambah kembali menjadi Rp 5,2 triliun.
Anggaran tersebut belum termasuk untuk pembangunan gedung legislatif, yudikatif dan ekosistem pendukungnya yang telah disetujui senilai Rp8,1 triliun pada tahun 2025.
Anggota DPR RI Fraksi PKB Komisi II DPR RI Indrajaya menjelaskan, selain dana di atas anggaran IKN juga ada di Kementerian PU. Karena Kementerian PU mengalami pemblokiran anggaran sebesar 80 persen dari DIPA 2025 sebesar Rp 110,95 triliun menjadi Rp 29,57 triliun. Maka, oleh Kementerian PU, anggaran IKN yang semula Rp 60,6 triliun menjadi Rp 14,87 triliun.
“Tentu saya berharap pada pembahasan anggaran selanjutnya, anggaran IKN akan ditambah, apalagi ini sifatnya pemblokiran yang dimungkinkan dibuka kembali,” terang Indra
Sehubungan dengan hal ini, Indra meminta kepada Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang memperoleh tambahan anggaran pasca keluarga Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 untuk memiliki komitmen yang tinggi dan memiliki jiwa patriotik.
Indra mengingatkan, pembangunan IKN adalah amanat UU No. 3 Tahun 2022. Sepanjang UU masih berlaku, maka pembangunan terus dijalankan. Terkait keluarnya Inpres efisiensi anggaran negara, jangan sampai melunturkan tanggung jawab pejabat-pejabat OIKN.