JAKARTA – Keputusan pemerintah membuka akses bagi pemilik warung agar bisa menjadi sub pangkalan LPG 3 Kg patut diapresiasi. Namun, hal itu harus diimbagi dengan sosialisasi dan pendampingan di lapangan.
Sebab, meski kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan LPG bagi masyarakat, masih banyak pemilik warung yang kesulitan dalam proses pendaftaran, terutama terkait penggunaan sistem online.
“Program ini harus disertai dengan sosialisasi yang masif dan pendampingan yang memadai bagi para pelaku UMKM. Jangan sampai niat baik pemerintah untuk memperluas akses LPG subsidi justru menjadi kendala bagi warung-warung kecil karena kurangnya pemahaman dan keterbatasan akses terhadap teknologi,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim di Jakarta, Senin (10/2/2025).
Chusnunia mengungkapkan bahwa masih ada UMKM di beberapa daerah yang belum dapat menjual LPG 3 Kg karena belum memahami prosedur pendaftaran sebagai sub pangkalan melalui Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.
Untuk itu, Chusnunia mendesak Pertamina dan pemerintah agar lebih aktif dalam memberikan pendampingan teknis kepada para pemilik warung, baik melalui pelatihan langsung maupun penyediaan pusat bantuan yang mudah dijangkau.
Selain itu, ia juga mendorong adanya mekanisme pendaftaran alternatif bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem digital.
“Kami di Komisi VII DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak menambah beban bagi UMKM. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh pemilik warung, terutama di daerah, mendapatkan akses yang mudah dan adil dalam program sub pangkalan ini,” tegasnya.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan distribusi LPG 3 Kg dapat berjalan lebih lancar, kebutuhan masyarakat terpenuhi, dan para pelaku UMKM tetap dapat menjalankan usahanya tanpa hambatan administratif.