DPRD Sumenep Mulai Pembahasan RAPBD Sumenep 2025

SUMENEP: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar rapat paripurna jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025.

Rapat tersebut dihadiri berbagai undangan dengan balutan busana adat keraton. Menandakan Hari Jadi Sumenep ke 755.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin menyampaikan, pembahasan antara badan anggaran (Banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dijadwal 1 hingga 11 November.

Selanjutnya, untuk paripurna pengesahan hasil pembahasan pada 12 November 2024. “Pertengahan November, pembahasan APBD 2025 ditarget tuntas. Karena setelah itu, DPRD juga mengagendakan serap aspirasi,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Plt Bupati Sumenep Dewi Khalifah menyampaikan bahwa rancangan APBD 2025 disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2025.

RKPD 2025 merupakan bagian dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021-2026.

Sehingga, diharapkan setiap program dan kegiatan yang dianggarkan dapat mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD.

“Selain itu juga diharapkan dapat menjawab setiap tantangan yang muncul di tengah masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berkomitmen untuk menyusun program pembangunan yang strategis secara terencana, sistematis, dan efektif.

“Pendekatan yang digunakan ialah kombinasi metode top-down dan bottom-up yang memungkinkan aspirasi masyarakat dari bawah hingga pemerintah pusat terserap dalam perencanaan pembangunan,” tuturnya.

Dia menegaskan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus merancang program yang mampu mengatasi permasalahan di tengah masyarakat, dan mengurangi ketimpangan antara kepulauan dan daratan.

Dengan demikian, kesenjangan sosial dapat teratasi dan tingkat kesejahteraan masyarakat meningkat. “Program itu difokuskan pada pendidikan, infrastruktur, kesehatan, sosial, hingga ekonomi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *