Sosialisasi Tahapan Pemilu Di Kota Tua, KPU Jatim Gandeng Si Jalih Maskot Pilkada

SURABAYA: Jelang masa penerimaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan Calon wakil kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi 39 maskot Pilkada Serentak 2024 di Kota Tua Surabaya.

Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi mengatakan sosiallisasi maskot Pilkada Serentak 2024 di Jatim ini meliputi satu maskot Pilgub Jatim yakni Si Jalih dan 38 maskot Pilkada kabupaten/kota di Jatim.

Sosialisasi ini sendiri bertujuan, untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pada 27 November mendatang ada perhelatan Pilgub Jatim dan Piikada Kabupaten/Kota se Jatim secara serentak.

“Pawai keliling maskot Pilkada Serentak 2024 di Jatim yang dibagi dua willayah, saat ini sudah tiba di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Malang. Tanggal 12 Oktober mendatang, mereka akan kumpul di Kota Surabaya, terangnya.

Sementara itu Divisi Humas KPU Jatim, Nur Salam mengatakan, Kota Lama Surabaya sengaja dipilih sebagai lokasi sosialisasi karena tempat ini memillliki sejarah peradaban dan menjadi titik kumpul masyarakat dari berbagai kalangan.

“Kota lama ini titik kumpul semua peradaban sehingga menjadi icon Kota Surabaya. Kami berharap bisa menjadi inspirasi bahwa Pilkada itu juga bagian dari peradaban sehingga masyarakat tersadar mau menggunakan hak pilihnya untuk membuat peradaban,” tuturnya.

Ia bersyukur respon masyarakat cukup tinggi. Terbukti, begitu Raka Riki dan maskot Si Jalih serta 38 maskot Pilkada Kabupaten Kota se Jatim diarak keliling Kota Lama banyak masyarakat yang mendekat untuk ingin tahu.

Aang Khunaifi menambahkan, KPU Jatim hingga H-4 masa menerima pendaftaran pasangan Cagub dan Cawagub Jatim sudah mempersiapkan dengan baik. Termasuk berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Jatim dan RSUD dr Soetomo Surabaya untuk tahapan pemeriksaan tes kesehatan paslon.

Khusus menyangkut polemik paska keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kata Aang pihaknya hanya menunggu intruksi dari KPU Pusat dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk tahapan Pilkada serentak termasuk tahapan penerimaan pendaftaran paslon 27-29 Agustus nanti.

“Paska putusan MK, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota di seluruh Indonesia akan menunggu intruksi KPU Pusat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *