JOMBANG: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang menggelar operasi Kepolisian keselamatan Semeru 2024. Hal ini dilakukan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) yang lebih baik.
“Sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pimpinan, ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi perhatian dalam kegiatan operasi kali ini,” Ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda M. Sutris saat ditemui kabarjatim.com dikantornya. Senin 4 Maret 2024.
Ia menjelaskan, Kegiatan operasi Keselamatan akan dilaksanakan selama dua pekan yakni terhitung mulai dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024. “Karena skala prioritas pelanggaran adalah pelanggaran kasat mata, maka metode operasi yang dilakukan adalah dengan cara Hunting System’,”Jelasnya.
Masih menurut perwira dengan satu balok dipundak ini, pihaknya juga menghimbau agar para pengendara mematuhi peraturan lalulintas, serta ketaatan peraturan berlalulintas menjadi sebuah kebutuhan.
“Harapannya dengan operasi kali ini mampu menekan akan pelanggaran lalulintas serta kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh lalainya pengendara dengan tidak mematuhi peraturan berlalu lintas,”Pungkasnya.
Berikut 7 pelanggaran prioritas yang menjadi atensi dalam operasi Keselamatan Semeru 2024.
1. Berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan.
2. Berkendara melawan arus.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt.
7. Menggunakan HP saat berkendara, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol.