SUMENEP: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Perda Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam perubahan Perda tersebut, Pemkab Sumenep akan menambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru dan memisahkan beberapa urusan yang satu rumpun menjadi satuan kerja tersendiri. OPD baru tersebut yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
Dengan demikian, struktur OPD dilingkungan Pemkab Sumenep bakal berubah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Sesuai instruksi Peraturan Presiden (Perpres) 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, daerah diminta untuk membentu Brida,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyiadi.
Nantinya kata dia, urusan pendapatan yang sebelumnya melebur dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal dipisah menjadi perangkat daerah tersendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pusat dan Daerah menekankan supaya urusan penunjang keuangan untuk potensi pendapatan dikelola perangkat daerah tersendiri.
Selain itu, Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) sesuai Permendagri Nomor 25 tahun 2021 harus berdiri sendiri dan tidak serumpun dengan urusan lain.
“Saat ini, PMPTSP disatukan dengan tenaga kerja (Naker). Itu nanti, harus dipisah tersendiri. Untuk Nakernya masuk ke satuan kerja mana atau tersendiri juga tergantung pembahasan di DPRD,” jelasnya.
Raperda perubahan tentang susunan OPD itu tengah memasuki tahap pembahasan di DPRD Sumenep melalui Panitia Khusus. Sebelumnya, Pemkab telah menyampaikan nota penjelasannya terkait Raperda perubahan sruktur OPD tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD.