SUMENEP: Polres Sumenep, Jawa Timur, mulai melakukan Operasi Zebra Semeru 2022, yang ditandai dengan Apel Gelar Pasukan, di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Jalan Urip Sumoharjo Nomor 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Operasi Zebra Semeru ini berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung 03 hingga 16 Oktober 2022.
Apel gelar pasukan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko. Dia mengatakan, salah satu permasalahan kompleks di bidang lalu lintas adalah keselamatan berlalu lintas yang erat kaitannya dengan kecelakaan lalu lintas, dimana secara serius mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi.
“Kecelakaan lalu lintas telah meningkat sejalan dengan peningkatan penggunaan kendaraan, perubahan gaya hidup, dan peningkatan perilaku berisiko di jalan raya. Sekitar 1,25 juta kematian akibat kecelakaan lalu lintas terjadi setiap tahun dan sekitar 20-50 juta orang cedera, dimana 90% kasusnya terjadi di negara berkembang,” tutur Kapolres Sumenep.
Jawa Timur sebagai salah satu Provinsi terbesar di Indonesia juga memiliki permasalahan yang kompleks, bahkan angka kecelakaan cukup tinggi, berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim pada periode Januari – Agustus 2022, angka kecelakaan dibandingkan pada periode yang sama 2021 meningkat 70,23% dengan korban meninggal dunia sebanyak 3.488 jiwa (naik 38,25%), demikian juga pelanggaran lalu lintas meningkat cukup tajam sebanyak 70% dengan tilang sebanyak 308,181 kasus (naik 50,48%).
Meningkatnya angka pelanggaran dan Laka Lantas akibat menurunnya kesadaran masyarakat terhadap tertib berlalu lintas, dimana selama pandemi Covid-19 telah merubah perilaku masyarakat dalam berlalu lintas, seiring dengan berkurangnya kehadiran anggota Polantas di tengah masyarakat yang salah satunya akibat dari perubahan sistem penindakan dari manual, ke sistem elektronik, sehingga sebagian besar masyarakat tidak mengindahkan peraturan, karena berkurangnya intensitas Polantas di tengah masyarakat.
“Melihat tingginya angka kematian akibat Laka Lantas tersebut perlu adanya edukasi yang intens kepada masyarakat, khususnya kepada kaum milenial agar lebih tertib berlalu Lintas,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, selama Operasi Zebra ini terdapat tujuh prioritas pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan Gakkum secara tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran, antara lain pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor masih di bawah umur, pengemudi atau penumpang mengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian pengemudi atau pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengendara ranmor yang melawan arus, dan pengendara ranmor melebihi batas kecepatan.
“Ada beberapa penekanan yang harus dilaksanakan para petugas, di antaranya laksanakan edukasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) kepada masyarakat secara intens khususnya kepada kaum milenial, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.