SUMENEP: Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana bagi hasil tahun 2022 itu mencapai Rp36 Milyar.
Dana tersebut terbilang berkurang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2021 lalu, Pemkab Sumenep menerima DBHCHT sebesar Rp39 Milyar.
Meski berkurang, Pemkab Sumenep tetap memaksimalkan bantuan anggaran untuk kegiatan pembangunan berkelanjutan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya kepada media ini mengatakan, ada tiga prioritas utama yang akan dilaksanakan pemerintah dengan memakai DBHCHT.
Seperti tahun lalu, DBHCHT yang diterima Pemkab Sumenep tahun ini dialokasikan untuk tiga bidang, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum. “Pembagian itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Ferdian.
Dari total Rp36 Milyar DBHCHT, sebesar 50 persen dipakai untuk bidang kesejahteraan umum, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen dialokasikan kepada bidang kesehatan.
Persentase pembagian itu sedikit berbeda jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni di bidang kesehatan dan penegakan. Tahun 2021, persentasenya untuk kedua bidang tersebut masing-masing 25 persen.
Anggota DPRD Sumenep, Achmad Naufil meminta agar pemerintah benar-benar serius mengelola anggaran itu. Dia juga berpesan agar disesuaikan dengan aturan yang ada.