JOMBANG: Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak permohonan Praperadilan tersangka dugaan pencabulan dan pemerkosaan santriwati, MSAT (39) salah satu putra kiai di Kabupaten Jombang.
Putusan yang tertuang dalam Surat 1/pra/2022/PNJBG, setebal 77 Halaman dibacakan langsung oleh Hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto, dihadapan kuasa hukum termohon dan pemohon.
“Setalah sidang maraton selama satu minggu, maka hari ini adalah kesempatan dari hakim untuk membacakan putusan,”Ujar Hakim tunggal saat memulai sidang. Kamis, 27 Januari 2022.
Dalam putusan yang disampaikan, penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dan tidak harus membutuhkan terlapor untuk diperiksa jika telah memenuhi unsur hukumnya. Diantaranya, terpenuhinya dua alat bukti maupun saksi. Dua unsur tersebut pun telah dimiliki oleh penyidik sehingga alasan pemohon dinilai tidak berdasar.
“Berdasarkan pertimbangan diatas bahwa gugatan pemohon dinyatakan ditdak beralasan dan patut ditolak, segala biaya dalam persidangan dibebankan kepada pemohon,”Imbuhnya.
Untuk diketahui, ini merupakan kali kedua gugatan pradilan yang dilakukan oleh MSAT ditolak oleh pihak pengadilan. Gugatan Pertama dilayangkan di PN Surabaya ditolak lantaran karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang. Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.