Pelaku Curanmor di Guluk-guluk Ditangkap, Berikut Lima Motor Hasil Curian

SUMENEP: Pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, akhirnya dibekuk. Pelaku ternyata masih warga setempat, namun diamankan saat berada di Kabupaten Probolinggo.

Hasil dari tindakan pencurian pelaku, sebanyak lima motor juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Masing-masing Yamaha Nmax, Yamaha Aerox, Yamaha Mio J, Yamaha R15 dan Honda Beat.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial ZR, 24 tahun, warga Dusun Lamojang Barat Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, ditangkap di sebuah rumah milik warga berinisial R, di Dusun Krintingan, Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan pertama pada Kamis (11/08/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di depan rumah milik Lukman Hakim alamat Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.

Kemudian yang kedua pada Selasa (30/08/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, di garasi rumah milik A. Rudi Wahyudi alamat Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

“Dengan pencurian ranmor itu, warga melapor ke Polisi. Sehingga Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-guluk,” tuturnya.

Setelah itu, tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah ZR terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Selanjutnya tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat melaksanakan penggeledahan di rumah yang ditemukan 5 sepeda motor itu, lalu tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik rumah atas nama ZR.

“Hasil penyelidikan tim Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku ZR, dan kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di sebuah rumah di Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” jelas Widi, mantan Kapolsek Sumenep Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *