Kuasa Hukum MSA Minta Sidang Digelar Offline

SURABAYA: I Gede Pasek Suardika, ketua tim penasihat hukum, kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) menyebut dakwaan yang dibacakan Kajati Jatim Mia Amiati sumir. Maka itu, mantan politisi Partai Demokrat itu, akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Yang kami eksepsi kan karena memang dakwaan sumir. Kami sesalkan kenapa harus online hari gini dan untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetap aja di Jombang kan, kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita kan sama-sama cari keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau yg didakwakan itu fiktif. Kan bisa diuji,” kata Pasek, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.

Kemudian Pasek menjelaskan mengapa dirinya menyebut dakwaan JPU Sumir. Menurutnya, berita di media disebutkan ada belasan orang santriwati yang menjadi korban kliennya, tetapi faktanya ternyata hanya 1 orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian.

“Dan hari ini sudah 25 tahun usianya korban. Jadi kaget juga bahwa apa yg disampaikan di media dan dalam dakwaan beda sekali,” ujarnya.

Di dalam persidangan, terang Pasek, terjadi perdebatan panjang terkait dua hal. Pertama yaitu soal online tapi tanpa pemberitahuan kepada pihak pengacara.

“Kami berharap terdakwa, saksi semua dihadirkan. Kita saja berkerumun begini tidak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani. Jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya, saya sidang di Jakarta hadir itu tidak ada masalah, emangnya beda,” katanya.

Kedua, sambung Pasek, dirinya mengaku belum menerima BAP sampai hari ini. Untuk itu, dia kemudian mengajukan permintaan BAP tersebut. “Kami juga ajukan itu. Mengapa dipersulit banget, hal-hal seperti itu kan hal dasar dalam KUHAP. Jadi mari sama-sama kita mencari keadilan materiil. Hakim, advokat maupun jaksa sama-sama mencari kebenaran materiil. Jadi bukan saja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif,” ujarnya.

Pasek mengungkapkan, selama ini keluarga besar kliennya, Mas Bechi jarang untuk menjelaskan kepada publik. Sehingga peradilan opini lebih dulu dialami.

“Dan hari ini kami jelaskan secara pelan-pelan. Yang dihadirkan hanya 1 orang dan tidak seperti yang dibombastiskan seperti sebelumnya. maka dari itu kami ingin tahu BAP secara lengkap seperti apa. Kalau orang salah silakan diadili tapi jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya apa,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *