Catat, Gunakan Knalpot Brong di Jombang, InI Denda Maximal yang berlaku

JOMBANG: Satuan Lalulintas Polres Jombang memberlakukan denda maximal bagi pengendara yang terjaring dalam razia knalpot racing atau yang biasa disebut knalpot Brong. Hal tersebut diungkap Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto.

“Mereka yang terjaring dalam razia akan dikenakan, Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”Ujarnya.

Ia menjelaskan dalam peraturan itu, pengguna kendaraan dengan knalpot bising bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Untuk itu kami menghimbau agar pengendara yang melintas di wilayah hukum polres jombang jangan menggunakan knalpot brong, lebih baik knalpot standart saja,”Imbuhnya.

Masih menurut Rudi, Penggunaan knalpot brong keberadaan knalpot brong sangat mengganggu lingkungan. Selain suaranya yang bising dan meresahkan warga.

“Mari bersama menjaga kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang ada diwilayah hukum polres jombang,”Pungkasnya.

Sebelumnya, Ratusan Kendaraan Bermotor roda dua berknalpot brong berhasil diamankan oleh Satuan Lalulintas Polres Jombang. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kondusifitas kamtibmas dan kamseltibcarlantas jelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru) di wilayah hukum polres setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *