Akibat Ulahnya, Perempuan Cantik Bersama Rekannya Ditangkap Polisi Sumenep

SUMENEP: Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menggrebek salah satu hotel di wilayah setempat. Alhasil, satu perempuan inisial QR (21 tahun), diamankan.

Perempuan cantik yang masih muda ini ditangkap kepolisian karena perbuatannya, diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba.

QR merupakan warga Desa Tagangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. Dia ditangkap saat sedang berada di kamar hotel di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan terhadap QR bermula dari informasi masyarakat, jika akan ada pesta sabu di salah satu kamar hotel yang ada di Desa Kolor. Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penggerebekan terdapat 1 orang yang mengaku bernama QR, warga Desa Tagangser Laok Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Ajun Komisaris Polisi Widiarti.

Dalam operasi penggrebekan itu didapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gram. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dibeli dari AS (23) warga Desa Palalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.

“Atas informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut ke daerah pamekasan, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Taufik Hidayat,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan itu, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap AS. Saat yang bersangkutan berada di dalam salah satu toko swalayan, di Kecamatan Waru Pamekasan.

“Dari hasil introgasi, AS mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terlapor QR, yang sebelumnya AS membeli barang haram tersebut dari SR(49),” imbuhnya.

Tak habis disitu, SR juga berhasil diamankan di rumahnya, Dusun Tengginah Laok, Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 26 kantong plastik kecil isi narkotika jenis sabu, dengan berat total 9,35 gram, setelah ditunjukkan, terlapor mengakui jika barang tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya terlapor berikut barang bukti, diamankan di Polres Sumenep, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Widi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *