Polres Nganjuk Gulung Jaringan Pengedar Sabu dan Pil Koplo di Bagor, Dua Pemasok Masuk DPO

NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MAM (25), warga Dusun Babadan, Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan pil koplo. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 20 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan desa setempat. Penangkapan ini bermula dari diamankannya seorang saksi berinisial LMK yang kedapatan membawa puluhan butir pil LL, yang kemudian mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membeli dari tersangka MAM.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti yang cukup fantastis dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi 763 butir pil LL dalam botol plastik, ratusan butir pil koplo lainnya yang telah dikemas dalam berbagai plastik klip, serta delapan paket sabu dengan berat bervariasi antara 0,18 hingga 0,38 gram. Selain narkoba, petugas juga menyita satu buah timbangan digital, berbagai plastik pembungkus berwarna merah dan merah muda, serta sebuah ponsel merk Vivo yang digunakan untuk bertransaksi.

Kasat Narkoba Polres Nganjuk, Iptu Giarto, mengonfirmasi bahwa tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai mekanik bengkel bubut ini menyimpan barang haram tersebut di dalam lemari baju di kamarnya. “Tersangka MAM tidak dapat mengelak saat petugas menemukan tumpukan barang bukti sabu dan ribuan pil LL yang sudah siap edar di rumahnya. Kami juga mengamankan timbangan digital yang memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan adalah pengedar aktif di wilayah Bagor,” ujarnya. Sabtu, 21 Februari 2026.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MAM mengaku mendapatkan pasokan pil LL dari seseorang berinisial FR asal Pace, sementara narkotika jenis sabu didapat dari pria berinisial S asal Tanjunganom. Saat ini, kedua pemasok tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh tim opsnal. Iptu Giarto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya guna melindungi generasi muda di Kabupaten Nganjuk.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang semuanya telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat mengingat peran ganda yang dijalankannya sebagai perantara dan pengedar sediaan farmasi tanpa izin.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Nganjuk bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merusak kesehatan dan keamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *