JOMBANG : Sebuah polemik mencuat di Jombang terkait status Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Pemkab Jombang. Kontroversi ini bukan hanya soal pergantian nama pembina di Akta Yayasan, melainkan menyentuh akar sejarah pendirian lembaga pendidikan ini.
Sejarah mencatat, cikal bakal berdirinya STIKES Pemkab Jombang berawal dari sebuah inisiatif visioner di era kepemimpinan almarhum Bupati Suyanto bersama Wakil Bupati almarhum Ali Fikri sekitar tahun 2006.
Sumber kabarjatim.com, yang terlibat langsung dalam proses pendirian, menuturkan Bupati Suyanto memiliki niat mulia: menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan untuk menyambut rencana pendirian Rumah Sakit Tipe B oleh Kementerian Kesehatan di Jombang.
“Jadi niat baik Almarhum Pak Yanto pada waktu itu mendirikan Yayasan STIKES Pemkab itu memang untuk menyambut rencana program dari Menteri Kesehatan, yang akan mendirikan rumah sakit tipe B. Nah itu kan butuh banyak SDM,” ungkap sumber kabarjatim.com yang enggan namanya untuk dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, Karena terkendala regulasi yang melarang Pemkab secara langsung menjadi pelaksana Pendidikan Tinggi, disepakatilah solusi dengan mendirikan Yayasan STIKES Pemkab Jombang.
“Hal ini berbanding lurus dikarenakan ijin operasional akper jombang sudah habis masa berlakunya di tahun 2006, sehingga perlu wadah baru, dan diinisiasi terbentuknya yayasan,”imbuhnya.
Masih menurut sumber kabarjatim.com, Gayung bersambut bersama legislatif, akhirnya dibahas dan disetujui oleh para anggota dewan.
“Kalau bukan milik Pemkab, kenapa dibahas di DPRD, logikanya kan gitu,”Imbuh sumber kabarjatim.com.
Dikonfrimasi soal pendirian Yayasan stikes pemkab Jombang, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Jombang, M. Subaidi Muchtar, membenarkan serta mengingat betul bahwa pendirian Yayasan ini dibahas dan disetujui di gedung parlemen daerah.
“Persetujuan DPRD diberikan dengan syarat mutlak, yakni Bupati Jombang harus selalu menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina (ex officio). Syarat ini, bertujuan agar Yayasan tersebut tidak pernah lepas dari kendali Pemkab Jombang,”Tegasnya.
Masih menurut, Subaidi, Persyaratan ini adalah salah satu bukti dukungan yang memperkuat pandangan bahwa secara moral dan etika, STIKES ini merupakan aset Pemkab.
“Dukungan juga diberikan, dengan memberikan dukungan beberapa hibah yang diberikan oleh pemkab jombang, diantaranya ditahun tahun 2022 senilai 400 juta untuk bangun gedung, serta di Tahun 2024 senilai 250 juta,”ungkapnya.
Subaidi juga menampik, alasan dari pihak yayasan yang menyebutkan dua pegawai pemda jombang, yang masuk dalam kepengurusan yayasan adalah bagian dari pemkab jombang.
“Secara legal formal dua orang ada dalam struktural tersebut, tidak mendapatkan surat penugasan dari pemkab jombang, atau ditunjuk oleh bupati, jadi tidak bisa dikatakan bagaian dari pemkab jombang, tapi lebih kepada personal,”Imbuhnya.
Subaidi menuding, ini hanya upaya dari pihak yayasan yang seolah-olah masih bagian dari pemkab jombang, namun faktanya bertolak belakang. “Polemik ini akan menjadi sorotan publik terkait komitmen etika, moralitas, dan janji sejarah yang melahirkan institusi stikes pemkab jombang,”Pungkasnya.






