JAKARTA – Temuan tujuh produk makanan olahan yang sudah bersertifikat halal dan dua produk lainnya yang mengandung unsur babi mengejutkan banyak pihak. Kasus ini harus diusut tuntas dan diproses secara hukum, tak cukup hanya dengan sanksi penarikan produk dari pasaran.
“Saya meminta penemuan ini diusut tuntas. Mengapa produk makanan yang sudah bersertifikat halal bisa mengandung babi dan beredar di pasaran? Harus ada evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Asep Romy Romaya di Gedung DPR, Selasa (23/4/2025).
Desakan ini muncul lantaran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru menjatuhkan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran terhadap tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal. Adapun untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Menurut Asep, produk makanan atau minuman yang telah mengantongi sertifikasi dan label halal seharusnya telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Mulai dari pemilihan bahan baku hingga keseluruhan proses produksi. “Jika sertifikasi dan label halal bisa dimanipulasi sedemikian rupa, bagaimana masyarakat, khususnya umat Islam, dapat memiliki jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi benar-benar halal?” ujarnya.
Asep mendesak evaluasi dilakukan sesegera mungkin untuk menindaklanjuti temuan yang mengkhawatirkan ini. Ia menekankan bahwa hasil evaluasi harus diumumkan secara transparan kepada publik. “Jika hasil investigasi membuktikan bahwa produsen makanan terbukti melakukan manipulasi sertifikasi dan label halal, maka tindakan tegas harus diberlakukan tanpa kompromi,” tambahnya.
Asep mengingatkan bahwa produsen makanan sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal dan wajib memperbarui sertifikat jika masa berlakunya berakhir. “Setiap perubahan komposisi bahan baku juga wajib dilaporkan kepada BPJPH,” lanjutnya.
Asep mengutip Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang secara jelas menyebutkan bahwa pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal namun tidak menjaga kehalalan produk dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. “Jika temuan serius ini dianggap angin lalu tanpa pengusutan tuntas, bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus berulang,” terangnya.
Legislator Dapil Jabar II ini mendesak BPJPH untuk melakukan evaluasi internal guna menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak dalam dalam praktik manipulasi produk makanan bersertifikat dan berlabel halal yang ternyata mengandung babi tersebut. Sanksi berat termasuk pemecatan harus diberikan kepada pejabat BPJPH atau BPOM yang terlibat.
“Pelarangan kandungan babi di produk makanan halal bukan saja memastikan kesehatan dan kebersihan makanan tetapi juga ketaatan pada unsur syariat. Maka jika hal itu dilanggar terutama oleh pegawai pemerintah, maka harus ada sanksi berat biar hal tersebut tidak terulang,” pungkasnya.