Distribusi Pupuk Bersubsidi Rp44,16 T Harus Dikawal, PKB Usul Dibentuk Satgas Khusus

KABARJATIM – Penataan pola distribusi pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) diapresiasi banyak kalangan. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Rina Saadah meminta pemerintah membuat Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan kelancaran distribusi pupuk subsidi hingga di level end user.

“Satgas Pupuk Bersubsidi ini bisa dibentuk di tingkat pusat dan daerah. Tugasnya mengawal distribusi pupuk hingga tingkat petani. Mereka juga berhak diberikan otoritas untuk memberikan sanksi kepada distributor maupun pengecer yang menyelewengakan pupuk bersubsidi untuk keuntungan pribadi,” ujar Rina Saadah, Rabu (13/3/2025).

Untuk diketahui dalam Tahun Anggaran 2025 alokasi pupuk bersubsidi sebesar Rp 44,16 triliun untuk 9,03 juta ton terdiri dari pupuk Urea, NPK dan organik. Saat ini Pemerintah tengah melakukan perbaikan tata cara penyaluran pupuk bersubsidi. Namun Distributor Pupuk masih belum ditetapkan status dan keterlibatannya dalam pola baru penyaluran pupuk bersubsidi

Rina mengatakan tata ulang penyaluran pupuk bersubsidi tidak banyak berarti jika tidak ada perbaikan pada manajemen distribusi. Menurutnya ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah. Di antaranya pemerintah harus segera menetapkan status distributor pupuk bersubsidi. Langkah ini untuk menjami pupuk bisa diterima tepat waktu dan sesuai kebutuhan petani. “Pemerintahan harus segera menetapkan status distributor pupuk bersubsidi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi,” ujarnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X ini juga menekankan agar pemerintah menerapkan tertib administrasi dan transparansi pencatatan alokasi dan realisasi penebusan pupuk subsidi setiap bulannya. Selain itu terus melakukan update regulasi berdasarkan realitas dilapangan. “Tertib administrasi ini sangat penting karena terkait dengan anggaran subsidi yang tergolong besar,” tegas Rina.

Ia juga meminta pemerintah melakukan penguatan Kelompok Tani. Apalagi dalam kebijakan baru penataan penyaluran pupuk bersubsidi, Kelompok Tani dilibatkan dalam tahapan distribusi sehingga Kelompok Tani perlu memiliki dan menguasai persyaratan sebagai pelaku distributor pupuk bersubsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *