JAKARTA – Portal data statistik ekonomi dan bisnis Databoks mencatat Indonesia sebagai negara nomor 3 dengan kasus kebocoran data terbanyak di dunia. Pada kuartal III tahun 2022 misalnya, Indonesia mengalami kebocoran data sebanyak 12.742.031 akun.
Jumlah kebocoran tersebut sangat besar dan memalukan bagi negara Indonesia. “Namun masih saja pemerintahan kurang menggubris permasalahan ini yang dibuktikan dengan insiden peratasan kembali pada 20 Juni 2024,” kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Oleh Soleh, dalam Diskusi Publik DPP PKB bertajuk AI vs Manusia : Revolusi Industri atau Ancaman Eksistensi? di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).
Melihat fakta memilukan ini, Oleh Soleh mendesak pemerintah membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDB) untuk mengantisipasi tantangan yang muncul akibat perkembangan kecerdasan buatan (AI).
“Kami mendorong pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi data masyarakat Indonesia dan memberikan perlindungan masyarakat di tengah perkembangan AI yang semakin masif,” katanya.
Indonesia memang telah mempunyai UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kendati demikian, aturan pelaksanaan beleid ini belum juga dibuat sehingga upaya perlindungan data pribadi masih berlum berjalan maksimal.
“Situasi ini dalam pandangan kami cukup mendesak jika melihat perkembangan Akal Imitasi yang begitu cepat saat ini dan memicu banyak kasus pembobolan data pribadi,” katanya.
Oleh mengatakan salah satu amanat dari UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi adalah terbentuknya Badan Perlindungan Data Pribadi. Kendati demikian pembentukan badan ini seolah berjalan di tempat karena lebih dua tahun dari pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi belum kunjung terbentuk.
“Kami berharap Pemerintah segera melakukan eksekusi pembentukan badan perlindungan badan pribadi sehingga upaya melindungi data pribadi di tengah penetrasi internet yang begitu kuat bisa dilakukan dengan semestinya,” katanya.
Oleh menegaskan pembentukan BPDP ini akan berfungsi mengawasi dan mengatur penggunaan data pribadi serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait informasi pribadi. Dengan adanya BPDB ini juga untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi AI ini dilakukan dengan etika dan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pembentukan BPDB ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kejahatan di dunia maya,” katanya.