Usai Dilantik di Istana, Para Kepala Daerah Akan Digembleng di Lembah Tidar

JAKARTA – Setelah dilantik oleh Presiden Prabowo di Istana Negara pada Kamis (20/02/2025), para kepala daerah akan mengikuti retret selama delapan hari, mulai 21 hingga 28 Februari 2025 di Lembah Tidar, Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

Sebanyak 505 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tidak ada gugatan atau selesai gugatan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi akan mengikuti retreat di Magelang. Mereka akan memperoleh materi yang disampaikan langsung oleh 42 menteri Kabinet Merah Putih tentang Asta Cita yang menjadi visi misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Mohammad Toha mendukung retret bagi kepala daerah yang akan digelar di Magelang. Dengan pembekalan itu, mereka diharapkan mendukung semua kebijakan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan retret ini, kepala daerah diharapkan bisa memahami Asta Cita dan visi misi Presiden Prabowo, sehingga mereka mendukung semua kebijakan dan program pemerintah,” ujar Mohammad Toha, Kamis (20/2/2025).

Dari 505 kepala daerah hasil Pilkada 2024, sebanyak 481 Kepala Daerah dilantik di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025). Mereka berasal dari 33 provinsi, 364 kabupaten, dan 84 kota.

Sedangkan yang tidak dilantik, terdiri dari empat provinsi karena masih tahap sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya, ada 22 kepala daerah yang sudah ditetapkan tetapi tidak dilantik serentak oleh Presiden berasal dari wilayah Aceh.

Retret kepala daerah memang tidak diatur secara khusus dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, UU ini mengatur tentang kewenangan kepala daerah dalam mengelola pemerintahan daerah, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

“Retret kepala daerah dapat dimaknai sebagai kegiatan yang terkait dengan pengembangan kapasitas dan peningkatan kinerja kepala daerah,” kata Toha.

Menurut Toha, retret sangat bermanfaat membantu kepala daerah untuk membangun kinerja di daerah masing-masing-masing, seperti meningkatkan kinerja, mengelola pemerintahan, meningkatkan kerjasama, mengembangkan strategi dan rencana aksi, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat, mengembangkan inovasi dan solusi kreatif.

“Setiap kepala daerah memang memiliki RPJMD sesuai janji kampanye politik kepala daerah masing-masing, tapi pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah. Apalagi ada kewajiban Pemerintah pusat memberikan dana bantuan kepada pemerintah daerah,” terang anggota DPR RI empat periode itu.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu mengatakan, retret yang digagas Presiden Prabowo ini sangat visioner dalam kaitan peran pemerintah pusat terhadap pemda dalam hal peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan dan pengembangan kapasitas.

“Retret kepala daerah menunjukkan keseriusan Presiden Prabowo menjalankan pemerintahan sesuai undang-undang yang mengedepankan peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai Program Asta Cita,” terang Toha.

Mantan Wakil Bupati Sukoharjo itu mengimbau agar tidak ada kepala daerah yang mbalelo (memberontak) berniat tidak hadir dalam kesempatan yang sangat berharga ini. “Sebagai mantan kepala daerah, saya percaya retret kepala daerah dapat menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan kinerja, kapasitas, dan kepemimpinan kepala daerah,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *