SUMENEP: Desa yang ada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dihimbau agar segera mengajukan proses pencairan dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (DBH PDRD).
Himbauan tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), R. Titik Suryati. Menurutnya, DBH PDRD merupakan amanat dalam Permendagri 77 Tahun 2020 dengan nilai minimal 10% dari nilai PAD di APBD tahun berjalan.
“Ini untuk memberikan rangsangan agar lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat melakukan pembayaran pajak daerah, khususnya PBB P2. Kami berharap seluruh desa mengajukan pencairan DBH,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya mengatakan, pelayanan semakin mudah untuk melakukan pembayaran pajak dan banyak pilihan. “Pembayaran semakin mudah dan banyak pilihannya, baik manual melalui teller Bank Jatim, Agen Bank Jatim, PT Pos, Gerai Alfamart & Indomart, maupun via online seperti Mobile Banking Bank Jatim, Tokopedia, OVO, PosPay,” jelasnya.
Sementara itu, dirinya menyampaikan saat ini dalam penarikan atau pungutan PBB-P2 bekerjasama dengan Pemerintah Desa. Itu dilakukan sebagai upaya memaksimalkan penarikan PBB-P2 setiap tahun.
“Utamanya PBB P2 yang dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 dan pemungutannya merupakan kerja sama BPPKAD dan seluruh Aparat Desa di Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Menurut dia penarikan atau pungutan PBB P2 ini merupakan amanah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tatacara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD).
“Harapannya dengan penyediaan dana tersebut dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah,” tandasnya.