JOMBANG: Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus menegaskan bahwa restorasi justice merupakan implementasi dari intrumen baru dari pimpinan jaksa agung dengan melihat oveload di lapas dan rutan serta kewenangannya Jaksa sebagai pemegang asas ‘dominus litis’ sehingga menghentikan perkara kasus tersebut. Hal Tersebut diungkapkanya saat melakukan peneparan Restorative justice kepada dua penadah Ponsel Curian.
“Atas dasar itu Pimpinan di kejaksaan agung mengodok formula restorasi justice sehingga Kedepan seperti itu, tidak lagi ada adegium bahwa hukum itu tajam kebawah tumpul keatas ada perkara yang bisa diselesaikan seperti ini,”
Dalam pelaksanaan Restorasi Justice, Tengku Firdaus mengatakan ada beberasa empat persyaratan yang harus dipenuhi yakni, Pelaku bukan residivis, Nilai barang kejahatan dibawah 2,5 juta, Adanaya perdamaian, serta Pemulihan keadaan semula.
“Dalam kasus ini semua unsur terpenuhi, dan alhamdulillah bahwa korban juga melihat dan memaafkan serta berdamai dengan kedua tersangka,”Imbuhnya.
Selain itu, dengan melihat profile dari para tersangka ini, yakni Adi Buana Putra yang merupakan Ojol dengan tiga anak serta Mustofa yang seorang kuli maka tim bekerja keras untuk mengajukan Restorative justice dan akhirntya disetujui oleh pimpinan.
“Apalagi kabar terakir, anak kedua dari mustofa sedang sakit, dan mudah-mudahna dengan ini meraka dapat kembali berkumpul dengan keluarga,”Pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jombang menerapkan Restorative justice kepada dua penadah Ponsel hasil tindak pidana pencurian. Jumat (22/4) Siang
Kedua penadah tersebut yakni, Adi Buana Putra dan Mustofa Warga Surabaya, Keduanya merupakan penadah dari kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah kabuh Jombang Jawa Timur, dari perkara tersebut dilakukan pengembangan dan didalam motor yang dicuri terdapat ponsel yang oleh pelaku utama Fadil, dijual kepada Mustofa dengan harga 700 ribu.