JOMBANG: Pimpinan sidang praperadilan kasus MSA, yakni Hakim tunggal, Dodik Setyo Wijayanto memutuskan sidang tersebut akan dilaksanakan selama tujuh hari kerja.
Jadwal persidangan tersebut diputuskan usai musyawarah dengan para permohon dan termohon yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
“Sidang ini akan diputuskan selama tujuh hari kerja terhitung mulai hari besuk,”Ujarnya Hakim tunggal saat memimpin jalanya persidangan. Kamis, 20 Januari 2022.
Ia menjelaskan, agenda sidang yakni, Jum’at 21 Januari 2022 adalah jawaban dari termohon, Senin, 24 Januari Hingga Jumat 28 Januari merupakan agenda Pembuktian dari pemohon dan termohon.
“Perkara ini diputuskan pada tanggal 31 Januari 2022, bisa lebih cepat dari jadwal persidangan yang sudah ditentukan, tergantung dari pemohon dan termohon,”Jelasnya.
Ia menambahkan, pembuktian yang dilakukan oleh para pemohon dan termohon dapat dilakukan secara bergantian dan tidak perlu berebutan.
“Bukan siapa yang lebih cepat, Siap yang menyatakan sesuatu dan harus membuktikan, serta agenda sidang akan dimulai pada pukul 09.00 wib,”Imbuhnya.
Untuk diketahuai, sebelumnya Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur menggelar sidang praperadilan MSA, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan.