Polres Jombang Ancam Pidana Penjual dan Pembuat Mercon Tanpa Kompromi

JOMBANG – Polres Jombang mengeluarkan peringatan keras terhadap aktivitas pembuatan serta penyulutan mercon menjelang perayaan hari besar keagamaan di wilayah hukumnya. Langkah preventif ini diambil menyusul insiden ledakan mercon di Kecamatan Gudo yang memicu kekhawatiran masyarakat, sehingga kepolisian melakukan mitigasi total guna memastikan ketertiban umum.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, telah memerintahkan seluruh jajaran mulai dari tingkat Kasat hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemetaan ketat di pemukiman warga. Pengawasan difokuskan pada lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan bahan peledak. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Sudah diperintahkan ke seluruh kekuatan di lapangan untuk melakukan pemetaan dan pengawasan ketat di kantong-kantong pemukiman yang disinyalir menjadi lokasi pembuatan atau penyimpanan bahan peledak,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2026.

Tindakan hukum yang disiapkan bagi para pelanggar tidak main-main dengan penerapan pasal berlapis untuk memberikan efek jera. Masyarakat yang kedapatan menyimpan atau menjual bahan peledak akan dijerat dengan Pasal 306 KUHP, sedangkan mereka yang meledakkan petasan hingga membahayakan orang lain akan dikenakan Pasal 308 KUHP.

“Saya tegaskan, siapa pun yang nekat menyalakan, menyimpan, apalagi menjual mercon, akan langsung kami tindak tegas tanpa kompromi,” tambahnya.

Selain penegakan hukum, Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak agar tidak terlibat dalam pembuatan petasan rakitan. Polres Jombang berkomitmen terus mengawal kondusivitas wilayah dari ancaman ledakan yang sering kali memakan korban jiwa agar masyarakat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

“Dengan pengawasan terpadu dari tim opsnal dan aparat kewilayahan, diharapkan masyarakat dapat merayakan momen hari raya dengan aman, nyaman, dan bebas dari suara ledakan yang membahayakan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *