​Residivis Narkoba Asal Tembelang Kembali Diringkus, Polisi Sita 22,50 Gram Sabu

Tersangka Saat Menjalani Pemeriksaan di Satnarkoba Polres Jombang

​​JOMBANG — Satresnarkoba Polres Jombang meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MEHNC (30) di kediamannya di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Kamis (12/3/2026) dini hari.

​Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa tahun 2022 tersebut diringkus petugas sekira pukul 01.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor total mencapai 22,50 gram yang telah dipecah menjadi belasan paket siap edar.

​Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka yang kembali aktif menjalankan bisnis haramnya.

​”Tersangka merupakan pemain lama atau residivis. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan 12 plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam bekas kotak rokok. Berat totalnya 22,50 gram,” ujar Iptu Bowo Tri Kuncoro dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

​Selain belasan paket sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu buah skrop dari sedotan plastik, unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi.

​Iptu Bowo menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika di wilayah hukum Jombang, terlebih bagi para residivis yang tidak jera meskipun pernah menjalani masa hukuman.

​”Kami masih mendalami jaringan di atasnya untuk mengetahui asal barang haram tersebut. Komitmen kami jelas, pemberantasan narkoba adalah harga mati untuk menyelamatkan generasi muda Jombang,” tegas Kasat Narkoba.

​Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

​”Mengingat barang bukti yang ditemukan melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman pidana maksimal mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *