JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial, untuk memberikan perlindungan di ruang digital. Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Beleid ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Dengan terbitnya aturan ini larangan memiliki akun medsos mencakup berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, berharap regulasi ini tak hanya berjalan di atas kertas tapi betul-betul efektif membatasi anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial. Ia meminta pemerintah segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai panduan implementasi di lapangan.
“Setelah aturan diterbitkan, pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan juknis agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Selain itu, ia juga mendorong Komdigi untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat agar kebijakan tersebut dapat dipahami dengan baik oleh orang tua, sekolah, serta penyelenggara platform digital.
“Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif,” kata legislator asal Dapil Jawa Barat XI tersebut.
Dengan langkah tersebut, ia berharap perlindungan anak di ruang digital dapat berjalan lebih optimal sekaligus menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Lebih lanjut dia menegaskan langkah pemerintah mengeluarkan larangan ini sudah tepat dan sejalan dengan upaya perlindungan anak di ruang digital.
“Larangan ini sangat tepat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun memang belum waktunya memiliki akun media sosial. Selama ini saya juga telah menyuarakan hal tersebut sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari dampak negatif dunia digital,” ujar Oleh Soleh.
Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu, pada usia tersebut anak-anak seharusnya lebih difokuskan pada kegiatan belajar dan pengembangan diri, tanpa terganggu oleh distraksi dari media sosial.
“Anak di bawah usia 16 tahun harus fokus belajar dan mengembangkan kemampuan mereka. Jangan sampai proses pendidikan dan tumbuh kembang mereka terganggu oleh penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia,” tegasnya.






