Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus Sopir Pengedar Okerbaya, 7.650 Butir Pil Koplo Disita

NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk sukses menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dalam jumlah besar di wilayah hukum polres setempat. Hasilnya, 7.650 butir pil dobel L siap edar berhasil diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial MAS alias Piun (28), warga Dusun Blimbing, Desa Banjaranyar, Kecamatan Tanjunganom.

Dari informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba mengendus adanya transaksi di sebuah rumah di Dusun Jekek, Desa Sambirobyong, Kecamatan Baron, sekitar pukul 12.00 WIB. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan MAS bersama seorang pria berinisial TH. Dari hasil penggeledahan awal terhadap TH, ditemukan 100 butir pil dobel L yang disimpan dalam bungkus rokok. TH mengaku barang haram tersebut baru saja dibeli dari tersangka MAS, yang kemudian memicu petugas untuk melakukan penggeledahan lebih mendalam terhadap sang pengedar.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke tempat domisili MAS di Dusun Ringin Kembar, Desa Jambi, Kecamatan Baron. Di lokasi inilah polisi menemukan gudang penyimpanan kecil di bawah kolong tempat tidur tersangka. Petugas menemukan satu kantong kresek hitam berisi tujuh plastik bening yang masing-masing berisi 950 butir pil dobel L, sembilan plastik klip berisi masing-masing 100 butir, serta dua plastik klip berisi masing-masing 50 butir. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 7.650 butir pil koplo.

Kasat Narkoba Polres Nganjuk, Iptu Giarto, mengonfirmasi keberhasilan jajarannya dalam mengamankan ribuan butir pil tersebut sebelum sempat diedarkan lebih luas. “Kami berhasil mengungkap peredaran okerbaya dengan total barang bukti 7.650 butir pil dobel L. Tersangka MAS alias Piun menyembunyikan ribuan butir pil tersebut di bawah tempat tidur dalam kondisi sudah dikemas rapi, siap untuk didistribusikan kepada para pelanggannya,” ujarnya kepada kabarjatim.com, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, tersangka MAS yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ini mendapatkan pasokan barang dari seorang pria berinisial W yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kediri. “Saat ini, identitas pemasok telah dikantongi petugas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuhnya.

Masih menurut Giarto, pihaknya akan terus mengejar jaringan atas dari peredaran obat keras ini guna memutus rantai distribusi narkoba di wilayah Nganjuk.

“Atas perbuatannya, tersangka MAS kini harus mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *