Bupati Fauzi Tekankan Pelayanan Publik Tetap Optimal Selama Ramadhan

SUMENEP: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyesuaikan jam kerja kepada ASN di jajarannya selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, sebagai bentuk perhatian agar tetap menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal tanpa mengurangi kualitas ibadah.

Pemerintah daerah mengurangi jam kerja ASN melalui Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi 32,5 jam per minggu selama Ramadan.

“Jam kerja efektif itu berlaku bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Daerah, baik yang melaksanakan tugas lima hari kerja maupun enam hari kerja selama Ramadan,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Ketentuan bagi ASN dengan sistem lima hari kerja terhitung Senin sampai Kamis masuk pukul 07.30 – 15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB, sedangkan Jumat untuk SKJ pukul 06.00 WIB dan pulang pukul 10.30 WIB.

Sementara bagi Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja yang menerapkan enam hari kerja, dilakukan penyesuaian Senin sampai dengan Kamis pukul 07.00 – 13.30 WIB dan waktu istirahat 12.00 – 12.30 WIB. Pada Jumat pukul 07.00 – 10.30 WIB sedangkan Sabtu pukul 07.00 – 12.00 WIB.

Meskipun Pemerintah Daerah menerapkan skema pengurangan jam kerja, namun seluruh ASN tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, supaya pelayanan publik tetap berjalan secara normal dan maksimal.

Kami instruksikan pimpinan Perangkat Daerah wajib mengawasi dan memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1447 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta kinerja organisasi, bahkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” terangnya.

Bupati menyatakan, ASN harus menjadi teladan di tengah masyarakat, khususnya dalam menciptakan suasana aman, damai dan penuh toleransi, serta menggunakan media sosial dengan bijak, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang bisa memicu keresahan di masyarakat.

“ASN harus menjadi contoh dalam menjaga sikap dan perilaku, untuk menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kerja, demi menciptakan suasana Ramadan yang sejuk, harmonis penuh kebersamaan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *