JOMBANG – Ada pemandangan menarik dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2026 yang digelar Satlantas Polres Jombang di Jalan Nasional Gatot Subroto, Kamis (5/2/2026) pagi. Seorang sopir truk harus menahan malu sekaligus bangga setelah kedapatan melanggar aturan parkir dan dijatuhi sanksi unik oleh petugas.
Kejadian bermula saat tim patroli hunting system Satlantas Polres Jombang menyisir sepanjang Jalan Nasional Gatot Subroto, Jombang. Petugas mendapati sebuah truk dengan nomor polisi W 8756 UC terparkir di bahu jalan. Padahal, lokasi tersebut merupakan jalur cepat yang dilarang keras untuk parkir karena sangat membahayakan pengguna jalan lain.
Saat didatangi petugas, sang sopir ternyata masih berada di dalam kabin mobil. Alih-alih langsung memberikan surat tilang, petugas memilih melakukan pendekatan humanis namun memberikan efek jera yang berkesan. Sopir tersebut diminta turun dari kendaraannya. Setelah diberikan edukasi mengenai bahaya parkir liar di jalur nasional, petugas menantang sang sopir untuk melafalkan butir-butir Pancasila sebagai bentuk penguatan disiplin dan jiwa nasionalisme.
Suasana sempat tegang sesaat, namun berubah menjadi haru sekaligus edukatif. Di bawah sorot lampu rotator biru, sang sopir berdiri tegak di depan petugas dan mulai melafalkan sila demi sila.
“Satu, Ketuhanan Yang Maha Esa…” ucap sopir tersebut dengan suara lantang, meski awalnya sempat terbata-bata karena gugup.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jombang, Ipda M. Sutris, menuturkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari sanksi simpatik.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan bersama. Menghafal Pancasila bukan sekadar seremoni, tapi pengingat akan disiplin sebagai warga negara yang baik, termasuk disiplin di jalan raya,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Sutris menambahkan, setelah berhasil melafalkan kelima sila dengan benar, sopir truk tersebut diberikan teguran dan diminta segera memindahkan kendaraannya ke kantong parkir resmi. “Sebab dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, cara bertindak kami yakni 40 persen preemtif, 40 persen preventif, dan 20 persen penindakan pelanggaran,” pungkasnya.






