JEMBER – Kenaikan harga emas terjadi secara signifikan akhir-akhir ini. Muncul pertanyaan apakah hal ini berpengaruh terhadap jumlah zakat profesi yang harus dikeluarkan?
Sebagaimana diketahui, salah satu kewajiban umat islam adalah membayar zakat. Salah satunya adalah zakat profesi atau zakat penghasilan sebagai bagian dari zakat maal sebesar 2,5 persen dari total pendapatan setelah mencapai nisab, atau setara dengan harga 85 gram emas.
Pertanyaannya, ketika harga emas terus melambung, bahkan mencapai Rp3 juta lebih seperti terjadi belakangan ini, bagaimana seorang muslim membayar zakat profesinya yang dihitung dari total penghasilan bersih dalam satu tahun setara dengan harga 85 gram emas? Apakah menunggu gaji setahun setara dengan harga emas sekarang atau ada metode perhitungan lainnya?
Wakil Ketua II Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Timur, KH. Ahsanul Haq, menjelaskan umat muslim tetap bisa membayar zakat profesinya tanpa harus mengacu pada harga emas saat ini. Pasalnya, BAZNAS telah mengeluarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI nomor 13 tahun 2025 tentang nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan seorang muslim yang pendapatan kotor setahun mencapai Rp85.685 972,00, maka wajib membayar zakat profesi.
“Jika mengacu pada harga emas sekarang, maka kami khawatir tidak ada yang membayar zakat profesi, mengingat harga emas yang terus naik,” jelas KH. Ahsanul Haq dalam kegiatan sosialisasi pengumpulan zakat, infak, dan shodaqoh yang digelar BAZNAS Jawa Timur bersama Halal Center yang membawahi Unit Pengelola Zakat (UPZ) Al Hikmah UNEJ di aula lantai III gedung Rektorat, kemarin.
Sosialisasi digelar untuk meningkatkan kesadaran ummat muslim menyalurkan zakat, infak dan shodaqoh melalui BAZNAS sebagai lembaga negara yang sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat bertugas mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infak dan shodaqoh.
Kini zakat, infak dan shodaqoh menjadi salah satu instrumen pembiayaan pembangunan nasional dan tentu saja alat mengentaskan kemiskinan. BAZNAS sendiri menargetkan pada tahun 2029 dana yang dihimpun sebesar Rp77 triliun.
Menurut Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Timur, KH Husnul Khuluq, tugas mengelola zakat, infak dan shodaqoh di kalangan ASN di PTN menjadi tugas BAZNAS tingkat provinsi dalam hal ini BAZNAS Jawa Timur. Sementara BAZNAS tingkat kabupaten/kota mengelola zakat, infak dan shodaqoh dari lembaga pemerintahan yang ada di tingkat kabupaten/kota.
“Potensi zakat, infak dan shodaqoh Jawa Timur sangat besar bahkan bisa mencapai Rp10 triliun per tahun, namun yang baru terdata Rp2 triliun per tahun. Kami di BAZNAS berprinsip menjalankan aman regulasi, aman syar’i dan aman NKRI. Mari kita berkhidmah bersama memberantas kebodohan bersama BAZNAS,” tutur KH. Husnul Khuluq.
Beberapa program yang sudah dijalankan oleh BAZNAS Jawa Timur di antaranya program Satu Keluarga Satu Sarjana yang diharapkan akan memutus kemiskinan. Hingga pemberian modal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), program bedah rumah dan lainnya. Oleh karena itu BAZNAS Jawa Timur berharap umat muslim di UNEJ menyalurkan zakat, infak dan shodaqoh melalui BAZNAS. Apalagi zakat, infak dan shodaqoh yang terkumpul bisa disalurkan ke UNEJ kembali.
“Zakat, infak dan shodaqoh yang berasal dari warga UNEJ, bisa kembali ke UNEJ sebanyak 70 persen, semisal untuk beasiswa bagi mahasiswa yang memerlukan dan bantuan lainnya,” imbuh KH. Husnul Khuluq.
Ajakan Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Timur didukung penuh oleh Rektor. Menurut Iwan Taruna, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maka gaji warga UNEJ berasal dari negara. Maka tidak salah jika kemudian penyaluran zakat, infak dan sedekah juga melalui lembaga BAZNAS yang merupakan lembaga resmi bentukan pemerintah guna mengelola zakat, infak dan sedekah.
“Apalagi penyaluran zakat, infak dan sedekahnya bisa ke lembaga kita, artinya dimanfaatkan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan mahasiswa kita yang kurang beruntung. Jadi dari kita warga UNEJ untuk warga UNEJ juga,” katanya.






