Sopir Avanza Maut di Parimono Jombang Resmi Tersangka, Polisi Temukan Unsur Kelalaian

JOMBANG : Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang secara resmi menaikkan status AM dari saksi menjadi tersangka pada Rabu (28/1).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang komprehensif untuk membedah kronologi dan menguji bukti-bukti di lapangan.

Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Anjar Rahmad Putra mengungkapkan bahwa peningkatan status tersangka ini didasari oleh dua faktor krusial. Pertama, penyidik telah mengantongi jumlah alat bukti yang dianggap lebih dari cukup. Kedua, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya faktor manusia (human error) yang dominan.

“Status pengemudi sudah kami naikkan menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Mapolres Jombang,”Ujarnya saat ditemui di Mapolres Jombang.

Menurut Anjar, Salah satu hasil yang ditemukan Penyidik, adalah mensinyalir kuat bahwa tersangka AM mengemudikan kendaraan dalam kondisi mengantuk berat. “Temuanya karena Mengantuk,”Jelasnya.

Anjar menambahkan, Tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Isi Pasalnya Mengatur tentang kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. dan Ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun,”Imbuhnya .

Untuk Diketahui, Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.25 WIB. Mobil Toyota Avanza bernomor polisi L 1537 E melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan relatif tinggi.

Di sekitar simpang lampu merah, kendaraan tersebut diduga sempat bersenggolan dengan sepeda motor, sebelum akhirnya oleng dan menabrak sejumlah kendaraan lain.

Insiden itu melibatkan enam sepeda motor, satu mobil Avanza, serta satu mobil pikap yang sedang terparkir di bahu jalan. Akibat benturan beruntun tersebut, satu pengendara sepeda motor, Muhammad Lukman Saifudin (26), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Selain korban meninggal di tempat, tujuh orang lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Jombang. Namun, polisi mengonfirmasi bahwa satu korban luka berat kembali meninggal dunia saat menjalani perawatan, sehingga total korban jiwa bertambah.

Adapun korban yang sempat menjalani perawatan intensif antara lain Elmi Dwi Jayanti (36), Ahmad Zahir Rifki (51), Erfioda Gristi (34) yang mengalami cedera otak berat, Budi Harto (40), Yessy Gita Ayunda Putri (19), serta Oktaviana Ramadini (18).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *