Oknum TNI-Polri Penganiaya Pedagang Es Gabus Harus Ditindak

Klarifikasi Aiptu Ikhwan Mulyadi dalam kasus tuduhan pedagang es gabus menjual produk berbahan spons. Foto/Dok. Polres Metro Jakpus.
JAKARTA – Kasus penganiayaan oknum TNI-Polri terhadap pedagang es gabus, Suderajat (50), yang dituduh menjual produk berbahan spons, tak boleh dianggap sepele. Permintaan maaf saja tak cukup lantaran tindakan mereka sudah melenceng dari tugas pokok dan fungsi aparat.

“Tidak boleh ada aparat yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil. Tuduhan harus didasarkan pada bukti dan hasil keilmuan yang jelas, bukan asumsi apalagi disertai kekerasan,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, Rabu (28/1/2026).

Kasus ini belakangan viral lantaran tuduhan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, serta Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Serda Heri, tak terbukti. Hasil pengujian sample makanan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya membuktikan es gabus yang dijual korban aman dikonsumsi. Tindakan di luar kewajaran keduanya terhadap Suderajat juga menuai kemarahan publik.

Menurut pengakuan Suderajat, dirinya tidak hanya dituduh tanpa dasar yang jelas, tetapi juga mengalami tindakan kekerasan. Ia mengaku dipukul dan dipaksa meminum air comberan oleh oknum aparat tersebut.

Abdullah menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Ia meminta TNI dan Polri segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Politisi asal Dapil Jawa Tengah VI itu menilai, sanksi tegas sangat penting agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum.

“Penindakan tegas ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan Polri. Aparat harus melindungi masyarakat, bukan justru menakut-nakuti atau menyakiti,” tegasnya.

Abdullah juga mendorong agar korban mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan atas perlakuan yang dialaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *