34 Tersangka Kasus Pesta Gay Resmi Masuk Tahap 2 di Kejari Surabaya

 Jaksa Siapkan Penerapan KUHP Baru

34 Tersangka Kasus Pesta Gay Resmi Masuk Tahap 2 di Kejari Surabaya
34 Tersangka Kasus Pesta Gay Resmi Masuk Tahap 2 di Kejari Surabaya

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi mulai menangani perkara kasus pesta gay yang menjerat 34 tersangka. Penanganan hukum tersebut kini telah memasuki tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksanaan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kewenangan penanganan sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan.

Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 34 Tersangka Kasus Pornografi

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, membenarkan bahwa pihaknya kini tengah memproses perkara tersebut secara intensif.

“Pelaksanaan tahap dua telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Surabaya, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada penuntut umum, setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),” ujar Ida Bagus Widnyana, Kamis (8/1/2026).

Ia mengungkapkan, jumlah tersangka dalam kasus ini tergolong besar sehingga penanganannya dilakukan secara terstruktur dan terklaster.

Tersangka Dibagi Beberapa Kluster Berdasarkan Peran

Menurut Ida Bagus, dari total 34 tersangka, seluruhnya tidak diproses dalam satu berkas tunggal, melainkan dibagi ke dalam beberapa kluster sesuai peran masing-masing.

“Total tersangka yang dilakukan tahap dua berjumlah 34 orang. Mereka kami kelompokkan ke dalam beberapa kluster, tergantung peran masing-masing dalam perkara ini,” jelasnya.

Pembagian kluster tersebut bertujuan agar proses penuntutan lebih efektif dan fokus. Setiap kluster ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Peserta, Pendana, hingga Peran Lain Dijadikan Berkas Terpisah

Ia menambahkan, kluster peserta yang jumlahnya cukup banyak digabungkan dalam satu berkas perkara. Sementara kluster lain, seperti pihak pendana dan peran pendukung lainnya, juga disusun dalam berkas tersendiri.

“Memang tersangkanya banyak, tetapi kluster peserta digabungkan dalam satu berkas. Begitu juga kluster pendana dan peran lainnya, sehingga jaksa yang menangani bisa lebih fokus,” terangnya.

Dalam perkara ini, Kejari Surabaya menunjuk dua jaksa utama, yakni Deddy Arisandi selaku Jaksa Penuntut Umum dan Galih Riana selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan.

Sebagian Besar Tersangka Diketahui Mengidap HIV

Terkait kondisi kesehatan para tersangka, Kejari Surabaya mengonfirmasi adanya laporan medis yang menyebutkan sebagian besar tersangka mengidap HIV.

“Benar, kami menerima informasi bahwa sebagian besar dari para tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan mengidap HIV,” kata Ida Bagus.

Atas kondisi tersebut, Kejari Surabaya telah berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas I Surabaya guna mengantisipasi teknis penahanan, termasuk kemungkinan pemisahan tahanan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rutan terkait teknis penahanan dan pemisahan, mengingat perkara ini menjadi perhatian publik,” jelasnya.

Penerapan KUHP Baru dalam Dakwaan

Lebih lanjut, Ida Bagus menjelaskan bahwa proses penuntutan terhadap para tersangka akan menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kami telah melakukan penyesuaian yuridis terhadap pasal-pasal sangkaan yang tertuang dalam berkas perkara,” paparnya.

Penyesuaian tersebut dituangkan dalam berita acara agar dakwaan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini.

Seluruh Tersangka Ditahan di Rutan Kelas I Surabaya

Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saat ini seluruh tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya untuk kepentingan proses persidangan selanjutnya,” pungkas Ida Bagus Widnyana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *