Bahtsul Masail NU Tegaskan Eksploitasi SDA yang Merusak Haram

JAKARTA – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat bekerja sama dengan Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya menggelar Bahtsul Masail Fikih Ekologi dalam rangka Harlah ke-3 Pesantren Al-Mizan Wanajaya, Minggu (7/12). Forum ini menghasilkan putusan penting yakni eksploitasi sumber daya alam (SDA) yang menyebabkan kerusakan lingkungan dinyatakan haram dan wajib dihentikan.

Bahtsul masail yang dipusatkan di Pesantren Ekologi Al-Mizan ini membahas fenomena meningkatnya pencemaran lingkungan akibat industrialisasi dan pemanfaatan SDA yang tak terkendali. LBM PWNU Jabar menilai bahwa problem lingkungan sudah memasuki fase darurat, sehingga diperlukan pandangan fikih yang tegas untuk menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan alam.

“Pada prinsipnya SDA boleh dimanfaatkan, tetapi ketika terbukti menimbulkan mafsadat seperti pencemaran, kerusakan ekosistem, atau ancaman keselamatan manusia, hukumnya haram,” tegas KH. Ubaedillah Harits, M.Pd, Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Barat, yang menjadi narasumber utama dalam forum tersebut.

Fenomena kerusakan lingkungan seperti banjir bandang, longsor di kawasan tambang, hingga pencemaran sungai menjadi sorotan utama pembahasan. Para ulama menilai tindakan eksploitasi berlebihan merupakan bentuk pelanggaran etika pemanfaatan alam, karena menimbulkan risiko jangka panjang bagi kesehatan dan kehidupan masyarakat.

Sementara itu, KH. Ahmad Yazid Fattah, Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat, menjelaskan bahwa fikih sejak awal telah menempatkan lingkungan sebagai bagian dari amanah yang harus dijaga. “Fikih itu bicara kemaslahatan. Kalau pengelolaan SDA merusak, maka bukan hanya dihentikan, tapi juga ada kewajiban ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Dari bahtsul masail tersebut, LBM PWNU Jabar merumuskan tiga ketentuan teknis penting:

1. Eksploitasi SDA ilegal dihukumi haram dan bertentangan dengan kewajiban taat regulasi negara.

2. Pemerintah wajib memperketat perizinan dan pengawasan AMDAL secara berkala.

3. Pemegang izin eksploitasi SDA wajib melakukan mitigasi, termasuk penghijauan dan pencegahan bencana.

Forum yang dihadiri 70 peserta dari berbagai pesantren se-Jawa Barat ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi pesantren dengan pemerintah dan industri dalam merumuskan kebijakan ekologis yang berkeadilan.

Pesantren Ekologi Al-Mizan sebagai tuan rumah menyatakan komitmennya untuk terus menjadi ruang gerak gerakan hijau di kalangan pesantren. Isu lingkungan bukan isu masa depan, tapi isu hari ini. Pesantren harus ikut mengambil peran.

Acara ini menghadirkan para mushohih dan perumus dari berbagai daerah di Jawa Barat, dengan moderasi KH. Muthiullah Hib, Lc., ME, dan pencatatan notulen oleh Ust. Nurkholis, S.Farm.

Kegiatan ini dihadiri oleh 70 peserta dari berbagai pesantren se-Jawa Barat, dengan para narasumber dan mushohih sebagai berikut:

KH. Ubaedillah Harits, M.Pd (Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Barat)

Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat KH. Zainal Mufid S.Sos, M.Pd (Subang)

KH. Juhadi Muhammad, SH (Indramayu)

KH. Ahmad Yazid Fattah (Tim Ahli LBM PWNU Jawa Barat)

KH. Khozinatul Asror (Gedongan – Cirebon)

KH. Ahmad Muthohar, M.Pd (Lemahabang – Cirebon)

 

Tim perumus terdiri dari:

KH. M.N.A. Syamil Mumtaz, M.Pd (Buntet – Cirebon)

Kiai Moh. Mubasysyarum Bih, SH., M.F.U (Arjawinangun – Cirebon)

Kiai Abdul Hamid, M.Pd (Arjawinangun – Cirebon)

Ny. Hj. Ninih Khoeriyah (Warungkondang – Cianjur)

KH. Agan Sugandi (Karawang)

Kiai Rifqi Ahmad Husaeri, M.Ag (Cianjur)

Hasil bahtsul masail ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam merumuskan langkah penyelamatan lingkungan yang sesuai syariat, berkeadilan, dan berpihak pada kelestarian alam. Pesantren Ekologi Al-Mizan menegaskan akan terus bersinergi dengan LBM PWNU Jabar dalam penguatan fikih ekologis dan gerakan peradaban hijau di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *