JAKARTA – Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera mengintensifkan sosialisasi dan meninjau ulang sistem teknologi informasi (IT) yang digunakan dalam proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 M/1447 H.
Desakan ini menyusul data yang menunjukkan bahwa jumlah jemaah yang telah melunasi biaya haji masih sangat minim, jauh dari target yang diharapkan. “Padahal batas waktu pelunasan semakin dekat,” ujar Ketua Komnas Haji, Dr. Mustolih Siradj S.H.I., M.H, Senin (8/12/2025).
Mustolih menjelaskan, dengan jadwal pemberangkatan gelombang pertama misi haji Indonesia yang hanya tinggal lima bulan lagi, yakni sekitar 22 April 2026, persiapan logistik dan administratif menjadi krusial. Kemenhaj telah menetapkan masa pelunasan BPIH sejak 24 November hingga 23 Desember 2025. Namun, hingga 08 Desember 2025, angka pelunasan masih sangat memprihatinkan.
Data Kemenhaj menunjukkan, dari total kuota jemaah haji reguler sebanyak 201.585 orang, baru 17.745 jemaah (8.8%) yang telah melunasi. Beberapa provinsi bahkan tercatat nol persen pelunasan. Kondisi serupa, bahkan lebih kontras, terjadi pada jemaah haji khusus yang biasanya lebih responsif. Dari kuota 16.573, hanya 3 orang jemaah (0.01%) yang melunasi, berasal dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Angka-angka ini sangat berbeda dengan tren pelunasan pada tahun-tahun sebelumnya yang cenderung cepat memenuhi target.
Mustolih menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menimbulkan efek domino terhadap berbagai persiapan teknis. “Jika angka pelunasan tetap rendah, ini bisa menghambat serapan kuota, persiapan dokumen seperti paspor dan visa, asuransi, layanan penerbangan, transportasi, penerbitan kartu nusuk, hingga integrasi data dengan syarikah di Arab Saudi. Pada akhirnya, hal ini bisa berujung pada tersendatnya akomodasi dan konsumsi, bahkan memicu kegagalan keberangkatan jemaah,” katanya.
Melihat situasi ini Komnas Haji mendorong Kemenhaj segera mengurai akar masalah dan mengambil langkah-langkah terukur. Empat usulan utama disampaikan:
1. Melakukan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat, baik melalui jalur birokrasi maupun kultural, secara langsung maupun daring melalui media sosial, serta menggandeng media massa.
2. Memperbaiki sistem IT Kemenhaj yang banyak dikeluhkan jemaah di daerah karena lambannya proses digital dalam pelunasan data.
3. Menyederhanakan prosedur dan aturan teknis pelunasan yang saat ini dianggap merepotkan dan memperpanjang alur birokrasi.
4. Membangun komunikasi dan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan keagamaan, tokoh masyarakat, pesantren, kampus, KBIHU, PPIU, dan PIHK terkait jadwal pelunasan serta perubahan kebijakan penyelenggaraan haji.
Mustolih juga mengingatkan tentang peringatan otoritas Arab Saudi bahwa batas akhir penerbitan visa haji adalah 1 Syawal 1447 H / 20 Maret 2026 M, tanpa toleransi atau perpanjangan. Penerbitan visa sangat bergantung pada ketersediaan data jemaah yang telah melunasi biaya.






