Kebijakan Umrah Mandiri Bukan Ancaman Travel Resmi

JAKARTA – Pemberlakuan aturan umrah mandiri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2025 yang baru disahkan pemerintah dan DPR RI menuai pro dan kontra di masyarakat.

Sejumlah pihak khawatir aturan baru ini akan mematikan usaha travel resmi yang selama ini sudah berjalan. Namun, kekhawatiran ini menurut anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan tidak perlu dibesar-besarkan mengingat tujuan utamanya adalah memberikan untuk memperluas akses dan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah dengan cara yang lebih mandiri, transparan, dan efisien pilihan.

Dia pun mengimbau pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah agar tidak bereaksi berlebihan karena kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha travel.

“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa perubahan regulasi harus disikapi dengan adaptasi positif, bukan resistensi. Ia mendorong pengusaha travel untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah.

“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi: memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan — justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.

Ia juga menilai, pengelolaan umrah selama ini masih menghadapi banyak masalah: pengawasan yang lemah, orientasi bisnis jangka pendek, hingga minimnya perlindungan jamaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat.

“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya.

Mantan Bupati Deli Serdang itu juga meminta Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk syarat akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.

“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Haji dan Umrah Tahun 2025 melegalkan skema umrah mandiri, di mana calon jamaah dapat mengurus perjalanannya sendiri sepanjang memenuhi persyaratan resmi yang diatur pemerintah dan Pemerintah Arab Saudi.

Kebijakan ini sekaligus diharapkan mampu menekan praktik penipuan dan biaya berlebihan dari sebagian penyelenggara yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *