JOMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai rudapaksa terhadap siswi SMA asal Sebani, Sumobito, berinisial PRA (19). Vonis ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Pantauan dilokasi, di Ruang Sidang Kusuma Atmaja PN Jombang, Majelis hakim yang Ketua Majelis Hakim Faisal Akbarudin Taqwa, dengan hakim anggota Luki Adrianto dan Satrio Budiono. membacakan satu persatu putusan dihadapan para terdakwa secara bergantian.
Ketiga terdakwa yang divonis seumur hidup adalah Adriansyah Putra Wijaya, Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada masing-masing terdakwa,” tegas Hakim Faisal dalam persidangan.
Setelah Hakim membacakan vonis terhadap masing-masing terdakwa, para terdakwa diberikan waktu untuk berdiskusi dengan kuasa hukum untuk menyikapi vonis yang dibacakan Hakim. Dan para terdakwa sepakat untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Mendengar ketiga terdakwa akan mengajukan banding, Ketua Hakim Majelis bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyikapi. Jawaban JPU masih akan memikirkan.
Setelah mendapatkan jawaban dari JPU, Ketua Hakim Majelis menegaskan bahwa perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Karena para terdakwa mengajukan banding dan penuntut umum masih pikir-pikir, maka perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya untuk diperiksa kembali,” katanya menutup persidangan.
Sebelumnya, Untuk diketahui, Proses hukum terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai rudapaksa terhadap siswi SMA, PRA (19), asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, memasuki babak akhir yakni sidang putusan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiga pelaku dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa, yakni Adriansyah Putra Wijaya (pacar korban dan otak kejahatan), Achmad Thoriq Firmansyah, dan Lutfi Inahnu Feda, dituntut penjara seumur hidup karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tuntutan seumur hidup oleh JPU, yang juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar ratusan juta rupiah.