JOMBANG: Tim penyidik unit gakkum satlantas polres Jombang, mendapatkan penghargaan dari Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan atas keberhasilan dan profesionalisme dalam mengungkap tuntas kasus tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran pasal 277 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan saat apel di Halaman Mapolres Jombang, dan diterima oleh personil unit gakkum satlantas polres jombang.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto menuturkan, penghargaan tersebut akan terus menjadi pelecut semangat baginya dan tim untuk terus berkerja dengan baik dan profesional dalam setiap tugas.
“Tentunya ini menjadi penyemangat bagi kami, (unit gakkum, red) untuk lebih baik lagi dalam bertugas,”Ujarnya saat ditemui usai menerima penghargaan.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan atas apresiasi yang diberikan, berupa penghargaan tersebut. “Terima kasih kepada bapak kapolres Jombang, serta Kasatlantas jombang, atas arahan dan pentunjuknya sehingga kami bisa sampai melakukan pengungkapan serta pemrosesan perkara ini hingga tuntas,”imbuhnya.
Masih menurut Siswanto, Keberhasilan dalam penyidikan dan penegakan hukum terhadap praktik membuat merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe tanpa melalui mekanisme uji tipe yang sah ini merupakan kontribusi yang nyata dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan .
“Satlantas Polres Jombang berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas dan menegakkan aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya. Dengan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berkendara,”Pungkasnya.
Untuk diketahui, Penanganan kasus kecelakaan lalulintas yakni kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 6 Juni 2025, sekira pukul 00.50 Wib di Jalan Raya Tol KM 704+000 Jalur B Surabaya – Jombang Desa Blimbing Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang.
Kecelakaan tersebut melibatkan, Kendaraan Truck Tronton UD Trucks Nopol : L-8695-VB dengan Kendaraan Mobil Toyota Kijang Innova Nopol : L-1303-HD. Akibat kejadian tersebut tiga orang penumpang Mobil Toyota Kijang inova mengalami luka dan meninggal dunia di RSUD RA Basoeni Gedek Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan untuk para personil yang mendapatkan penghargaan yakni :
1. IPDA SISWANTO SH KANIT GAKKUM SAT LANTAS.
2. AIPTU ISWAN KRISDIANTO, S.H.
3. BRIPTU AGIL DWI PRASETYO
4. GEMALA PUTRA PRATAMA
5. BRIPDA NOFANDY ACHMAD MUBAROK BANIT GAKKUM SATLANTAS POLRES JOMBANG