JAKARTA – Rencana pemerintah merevisi aturan mengenai luas minimal tanah rumah subsidi, dari 60 meter persegi menjadi hanya 25 meter persegi, menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap mengabaikan unsur kelayakan hunian.
Dikhawatirkan rumah yang seharusnya menjadi tempat nyaman bagi keluarga untuk beristirahat dan beraktivitas sehari-hari tidak tercapai.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, kami khawatir jika luas tanah rumah subsidi diperkecil secara signifikan, kelayakan hunian akan terabaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda, Selasa (3/6/2025).
Huda menilai standar minimal rumah subsidi seluas 60 meter persegi saat ini sudah tepat untuk memastikan kenyamanan dan ruang gerak yang memadai. Lantaran itu dia meminta draf pengajuan revisi dikaji ulang dengan seksama.
Usulan perubahan luas tanah rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Dari draf tersebut diketahui jika batas luas tanah hunian rumah subsidi kian kecil dari semula 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.
Huda mengakui bahwa saat ini masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, menghadapi kesulitan mengakses perumahan akibat harga yang terus meningkat dan pendapatan yang tidak menentu. Rumah subsidi diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini. Namun, ia menekankan bahwa penyediaan rumah hunian harus sejalan dengan kualitas dan kenyamanan.
Lebih lanjut, Huda mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya fokus pada target kuantitas penyediaan rumah bersubsidi, tetapi juga memperhatikan aspek kualitas dan kelayakan. “Jangan sampai rumah yang dibangun dengan ukuran tidak layak justru ditinggalkan dan menjadi bangunan kosong yang terbengkalai,” imbuhnya.
Legislator dari Dapil Jabar 7 ini juga menyerukan kepada pemerintah untuk mematuhi amanat Pasal 28H ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan lingkungan hidup yang sehat.
Selain itu pemerintah harus memperhatikan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang merekomendasikan luas minimal rumah sederhana untuk keluarga dengan empat anggota adalah 36 meter persegi. “Jadi jangan hanya fokus bangun rumah subsidi tapi tidak memperhatikan aspek kesehatan dan kenyamanan,” pungkasnya.