Banyak Jamaah Gagal Berangkat karena Visa Haji Furoda Tidak Terbit, Salah Siapa?

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal melakukan sidak ke Daker Madinah pada Kamis (29/5/2025), untuk memastikan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia berjalan dengan baik dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

JAKARTA – Musim haji 2025 M/ 1446 H agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Setelah gelombang pemberangkatkan jemaah haji reguler memasuki fase akhir, biasanya jemaah haji furoda berbondong-bondong mulai diterbangkan ke tanah suci. Namun pada tahun ini jemaah furoda tidak bisa mengikuti prosesi haji karena visa belum kunjung terbit sehingga terancam tidak ada pemberangkatan.

Hal ini terjadi karena otoritas Arab Saudi sampai dengan batas akhir pelayanan belum juga mengeluarkan visa untuk furoda tanpa merinci apa alasan kebijakan tersebut. Beberapa asosiasi pengusaha travel sudah memberikan pernyataan resmi, potensi visa furoda memang tidak terbit sehingga perlu menjelaskan kepada jemaahnya.

Lantas apakah persoalan ini menjadi tanggungjawab pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Agama? Ketua Komnas Haji Dr. H. Mustolih Siradj S.H.I., M.H. menjelaskan, pengurusan haji furoda murni menjadi urusan antara pihak travel dengan jemaahnya sebagai kegiatan bisnis murni.

“Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pemerintah hanya bertanggungjawab pada visa yang berasal dari kuota resmi dari otoritas Arab Saudi  yang dibagi 98 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus (ONH Plus) dengan ketentuan standar pelayanan yang jelas,” terangnya.

Dia menembahkan, dimungkinkan visa mujamalah yang merupakan jalur undangan dengan syarat diurus oleh travel dan mendapat izin Menteri Agama tanpa ada ketentuan lebih rinci.

Berpijak pada kondisi tahun ini dengan banyaknya calon jemaah haji yang gagal berangkat karena visanya belum keluar, Mustolih menyarankan ke depan syarat, mekanisme dan standar pelayanan haji furoda ini harus diatur dan ditata dengan lebih baik dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh DPR dan Pemerintah usai musim haji. Hal ini untuk melindungi calon jemaah dari serangkaian kerugian materiil maupun secara imateriil. Bukan hanya rugi besar karena sudah membayar biaya tetapi juga secara sosial.

Di sisi lain pengaturan tersebut bisa menjadi panduan persaingan yang sehat dan wajar antar travel termasuk mempersempit ruang gerak travel-travel ilegal yang selama ini ikut bermain. Sebab sudah bukan rahasia lagi, ajakan dan iklan yang bertebaran terkait haji furoda begitu manis dan menjanjikan, cukup hanya mendaftar langsung bisa berangkat haji pada tahun tersebut tanpa perlu antre bertahun-tahun sebagaimana haji reguler dan haji khusus dengan bandrol harga selangit, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah per jemaah.

“Sayangnya janji tersebut acapkali tidak dibarengi dengan informasi yang detail, transparan dan potensi terjadi gagal berangkat yang juga terbuka lebar karena sangat tergantung pada dinamika kebijakan Arab Saudi yang cepat berubah,” tuturnya.

Kegagalan berangkat tahun ini tentu membuat calon jemaah sangat kecewa, namun akan lebih baik jika diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai solusi bersama  (win win solution) dengan pihak travel bisa dengan skema pengembalian biaya (refud), penjadwalan ulang (reschedule) atau jemaah didaftarkan sebagai haji khusus.

Beberapa informasi yang beredar, ada beberapa travel resmi yang bersedia mengembalikan biaya 100 persen kepada para jemaah demi menjaga reputasi dan nama baik di tanah air dan di Arab Saudi meski mereka juga mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *