Kabarjatim.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti berbagai strategi baru yang digunakan oleh pelaku judi online untuk menipu masyarakat dan menghindari pengawasan otoritas keuangan.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan sekaligus Pelindung Konsumen OJK, menjelaskan bahwa para pelaku terus menyempurnakan cara kerja mereka guna mengelabui publik dan menghindar dari deteksi otoritas.
“Meski berbagai upaya penindakan telah dijalankan, masyarakat masih saja menjadi korban karena pelaku terus mengembangkan pendekatan yang lebih licik dan sulit dikenali,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).
Modus Penyamaran dan Skema Pencucian Uang
Kiki menjabarkan bahwa sejumlah metode baru kini digunakan untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut. Beberapa di antaranya mencakup kamuflase situs axeslot sebagai laman edukatif seperti portal cerita anak, pemanfaatan pulsa sebagai sarana pembayaran, serta penggunaan rekening tidak aktif (dormant) dan jasa penukaran uang (money changer) sebagai medium pencucian dana.
Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan perdagangan ekspor-impor fiktif untuk mengalihkan dana ilegal agar tampak sah di mata sistem keuangan formal.
“Skema ini dibuat sedemikian rupa agar tak terdeteksi oleh sistem pemantauan transaksi keuangan dan memancing kepercayaan masyarakat,” imbuh Kiki.
Tindakan Tegas OJK
Sebagai bentuk respons terhadap persoalan ini, OJK telah membekukan sekitar 14 ribu rekening bank yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi daring. Selain itu, pengawasan atas transaksi keuangan mencurigakan diperketat dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komite Digital Keuangan Nasional (Komdigi), dan PPATK.
OJK, melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan PPATK untuk menangani lebih dari 4.000 rekening yang diduga digunakan oleh jaringan pelaku.
Edukasi Publik Jadi Fokus
Selain penindakan, OJK turut menekankan pentingnya peningkatan literasi digital. Edukasi kepada masyarakat dinilai sebagai langkah pencegahan krusial agar publik tidak mudah tertipu dan memahami risiko di balik judi online.
“Tujuan kami bukan hanya memberantas aliran dana ke situs ilegal, tapi juga menciptakan masyarakat yang melek finansial, tidak mudah terbujuk iming-iming keuntungan instan, dan memiliki ketahanan terhadap godaan perjudian digital,” jelas Kiki.
Dukungan terhadap Aparat Penegak Hukum
OJK turut menyatakan dukungannya atas langkah Polri yang berhasil mengamankan dua tokoh besar yang menjalankan jaringan judi online. Penangkapan ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya perlindungan masyarakat.
“Kami mendukung penuh tindakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap dua pelaku utama ini karena keterlibatan mereka telah membawa dampak negatif bagi banyak orang,” pungkasnya.