Gratis! LBH Sarbumusi Siap Advokasi Kasus Penahanan Ijazah Pekerja

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslim Indonesia (LBH Sarbumusi) membuka posko pengaduan penahanan ijazah oleh perusahaan.

Melalui posko ini, LBH Sarbumusi membuka ruang pengaduan, konsultasi serta pendampingan hukum bagi pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah, baik yang masih bekerja maupun pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Semua layanan diberikan gratis, profesional dan terjaga kerahasiaan pelapor.

“Ijazah adalah hak pribadi. Tidak boleh ada perusahaan yang menyandera masa depan pekerja dengan cara seperti ini. Kita harus hentikan bersama-sama,” ujar Direktur LBH Sarbumusi Muhtar Said yang akrab dipanggil Gus Said di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Gus Said menjelaskan, inisiatif membuka posko pengaduan ini lantaran belakangan marak praktek penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap para pekerja. LBH Sarbumusi sendiri telah menerima banyak keluhan dari para pekerja atau calon pekerja yang mengaku tidak bisa mengambil kembali ijazahnya, bahkan setelah berhenti bekerja. Kondisi seperti ini menyulitkan pekerja untuk bisa melamar pekerjaan lain yang lebih layak atau yang ingin melanjutkan pendidikannya.

Tindakan semacam ini, menurut Gus Said, merupakan bentuk eksploitasi terselubung yang melanggar hak asasi manusia. “Kami melihat penahanan ijazah ini bukan hanya persoalan administratif. Tetapi ini adalah bentuk eksploitasi dan pembungkaman terhadap hak-hak dasar pekerja,” tegasnya.

Bagi pekerja yang mengalami penahanan ijazah dapat mengadu secara langsung ke kantor LBH Sarbumusi di Jl Raden Saleh Nomor 7A Jakarta Pusat atau melalui layanan digital WhatsApp; (0821-1465-2045 Official Lbh Sarbumusi) dan Formulir pengaduan online; https://bit.ly/FormulirPengaduanIjazah

LBH Sarbumusi mengajak semua pihak termasuk media dan masyarakat luas untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi ini guna menghentikan praktek penahanan ijazah sebagai bentuk eksploitasi buruh yang tidak berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *