Agus Hadi Saputro Jalani Sidang atas Dugaan Terlibat Judi Online Sepak Bola

Kabarjatim.com, Agus Hadi Saputro (38), terdakwa dalam perkara perjudian daring, menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari karena diduga terlibat dalam praktik taruhan bola secara ilegal secara online.

Dalam dakwaan jaksa, Agus dituduh dengan sengaja mengakses layanan elektronik yang berisi unsur perjudian tanpa izin resmi. Kasus ini bermula ketika ia menggunakan ponsel untuk bermain judi bola secara daring.

Ia membuat akun di salah satu situs judi, lalu melakukan pengisian saldo melalui layanan M-Banking. Setelah saldo masuk, ia bebas bertaruh pada pertandingan sepak bola sesuai pilihannya. Jika tebakan menang, saldo akun bertambah; sebaliknya, jika kalah, saldo yang dipasang hilang.

Penangkapan terjadi pada 13 Januari 2025 oleh tim dari Polrestabes Surabaya. Saat digeledah di kediamannya, polisi menemukan ponsel yang berisi bukti transaksi serta histori aktivitas perjudian online.

Jaksa menyebutkan bahwa praktik taruhan yang dilakukan Agus bersifat spekulatif dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dana dari kemenangan rencananya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 303 KUHP ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *